Program RTLH

WISATA ASRI
Dipublikasi pada 04 March 2023

Deskripsi

RTLH adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni. Hingga saat ini, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan RTLH di berbagai daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Di mana dalam peraturan tersebut dipertimbangkan bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya.
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Sebaliknya, sebuah rumah dikatakan layak huni apabila rumah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP).
Pasalnya, rumah layak huni merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. Setiap orang butuh tempat tinggal yang nyaman dan mampu memberikan perlindungan maksimal, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Oleh karena itu, Kementerian PUPR terus berupaya menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat melalui berbagai program pemerintah dan fasilitas pembiayaan perumahan, salah satunya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan