Pelayanan Administrasi Kependudukan (KTP E)
Deskripsi
KTP Elektronik merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai Undang-undang yang berlaku, Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk membuat KTP.
Mengingat pentingnya kepemilikan KTP, Pokja Kampung KB bekerjasama dengan Kasi Pemerintah Desa Kalimendong selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar ikut serta aktif dalam mengurus dokumen administrasi penduduk salah satunya KTP E.
Pemerintah Desa selalu berupaya agar tidak ada warga yang tidak mempunyai NIK, karena NIK berfungsi sebagai identitas diri yang digunakan untuk mengakses layanan publik.
Sesuai RKM yang sudah disepakati, Pokja Kampung KB Desa Kalimendong dan Pemerintah Desa Kalimendong memberikan pendampingan serta memfasilitasi kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi penduduk.