Pelantikan KPPS Desa Kalimendong
Deskripsi
Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pembentukan KPPS, KPU akan melantik sebanyak 5.741.127 KPPS yang tersebar di 820.161 TPS secara serentak pada pukul 09.00 waktu setempat, Kamis, 25 Januari 2024. KPU memastikan pelaksanaan 71.000 titik pelantikan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik. Untuk memastikan pelaksanaan pelantikan, Ketua KPU, Anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU menyaksikan prosesi pelantikan di masing-masing wilayah dengan terhubung telekonferensi video di Jakarta. Pelantikan KPPS secara serentak diyakini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kesiapan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di seluruh tingkatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Desa Kalimendong sendiri terdapat 11 TPS dengan total KPPS 77 orang yang dilantik secara serentak.
Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon secara serentak di titik-titik pelantikan. KPU memiliki pandangan pentingnya untuk melakukan keberlanjutan (sustainability) pada proses pemilu, memupuk kesadaran dan kepedulian penyelenggara pemilu terhadap makna proses keberlanjutan. Selain dengan adanya keberlanjutan terhadap regulasi, regenerasi SDM, peningkatan kualitas tahapan, juga harus secara memberikan keberlanjutan kepada alam.