Gambaran Umum


Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 serta UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan pemikiran dimaksud, gampong memiliki kewenangan untuk  mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, maka dengan demikian, sebuah gampong juga diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan aspek partisipasi, transparansi serta nilai-nilai demokratisasi yang berkembang di gampong dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) ataupun Rencana Kegiatan Pembangunan gampong (RKPG).

RPJMG ini merupakan rencana pembangunan gampong dalam jangka waktu 6 (Enam) tahun dan merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Keuchik terpilih ke dalam strategi pembangunan gampong, kebijakan umum, program prioritas gampong serta arah kebijakan keuangan gampong. Selain itu RPJMG merupakan dokumen perencanaan pembangunan gampong yang mendukung perencanaan tingkat Kabupaten.

Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik, tentu akan menghasilkan sebuah perencanaan yang memberikan kesempatan kepada gampong untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

Dengan tersusunnya RPJMG ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah gampong dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMG akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan gampong (RKPG), APBG, penyusunan Laporan Keuangan Pertanggung jawaban (LPKJ) Keuchik dan tolok ukur kinerja Keuchik. Oleh karena itu, RPJMG ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dimana program-program yang diusulkan akan dibiayai oleh APBG dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.

1.1    Dasar Hukum

1.    Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah untuk kedua-kalinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

3.   Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

4.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633)

5.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

6.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

9.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang  Pengelolaan Keuangan Desa.

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang  Pedoman Pembangunan Desa.

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Penganggkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  & Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa

17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertip & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

20. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Peraturan Di Gampong

21. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 67 Tahun 2015 Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Gampong

22. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

1.2    Pengertian

1.    Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.    Pemerintahan Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong

4.    Tuha Peut adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis yang berfungsi dalam menetapkan Peraturan gampong bersama Keuchik, sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

5.    Peraturan gampong adalah semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Tuha Peut bersama dengan Keuchik.

6. Keputusan Keuchik adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Keuchik, baik yang bersifat mengatur maupun penetapan, dan merupakan pelaksanaan dari peraturan gampong dan kebijaksanaan Keuchik menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

7.    Keputusan Tuha Peut adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Tuha Peut berdasarkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

8.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG  adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan.

9.    Rencana Kerja Pembangunan gampong yang selanjutnya disingkat RKPG adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJMG dan memuat  kerangka ekonomi gampong, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan gampong, rencana kerja dan pendanaan, serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah gampong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi warga dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat gampong yang selanjutnya disebut Tuha Lapan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah gampong dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

11. Profil gampong adalah gambaran menyeluruh tentang karakter gampong yang meliputi data penyelenggaraan pemerintahan gampong, data dasar warga & keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi gampong.

12. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal gampong yang diinginkan.

13. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

  

BAB II

PROFIL GAMPONG

 

2.1        Kondisi Gampong

2.1.1. Sejarah Gampong

 

Pada masa penhjajahan Belanda Gampong Pasi Geulima sudah ada dan pada masa itu wilayah pemukiman manyoritas berada di pesisir sungai, tokoh dan orang pertama tidak diketahui dengan jelas karena orang-orang tua terdahulu tidak menceritakan sejarah Gampong dan yang hanya diketahui adalah nenek monyang mereka yang pada mulanya membuka Seunebok (lading). Salah satu nama tokoh yang disebut-sebut adalah Waki Gutjhik Haji yang berasal dari Pidie dan Wayla bahkan ada yang berasal dari Tapaktuan. Gampong Pasi Geulima saat itu menjadi tempat pemukiman baru bagi orang-orang pendatang dan bagi mereka yang merasa kurang nyaman digampong mereka. Gampong Pasi Geulima dulu adalah hutan rimba dan rawa-rawa yang sangat luas. Nama Gampong Pasi Geulima diambil dari Pasi yang artinya Pesisir dan Geulima adalah nama pohon Jambu Kelutuk yang buahnya dapat dimakan dan pohon tersebut banyak ditumbuhi dipesisir sungai. Awalnya pemukiman berada dipinggir sungai Teunom dengan nama Pasi Jeut yang hanya dihuni oleh beberapa kepala keluarga saja, lama kelamaan menjadi ramai akibat pendatang yang datang membuka Seunebok (ladang). Mereka tidak hanya menetap di satu titik saja (Pasie Jeut) dan juga menetap dititik Drien Tulo Dom dan Geunong Lason, antar satu lokasi mempunyai jarak antara ± 0,5 Km. Walaupun mempunyai titik wilayah pemukiman akan tetapi antar satu titik dengan titik yang lainnya tidak saling berkomunikasi hal ini disebabkan oleh banyaknya Harimau yang sangat ganas dan merajalela yang menganggu peternakan dan juga sering berkeliaran dalam pemukiman Gampong Pasi Geulima

Sistim Pemerintahan Gampong Pasi Geulima pada pola Adat/ kebudayaan dan peraturan  formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu, Pemerintah gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh dua orang Wakil Keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintah gampong belum ada istilah Kepala Dusun, Kaur dan sebagainya. Waki Keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama seperti halnya Kepala Dusun yang sekarang. Imum Mukim memiliki peran yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah Gampong yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan di tingkat pemerintah Gampong dan dalam memutuskan sebuah keputusan hukum adat. Tuha Peut menjadi bagian lembaga penasehat Gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Gampong memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh Keuchik, Imum Meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Pada zaman dulu roda pemerintahan dilaksanakan di rumah Keuchik dan di lapangan  (tengah-tengah masyarakat) karena pada saat itu belum ada kantor Keuchik kalau pun ada tidak berfungsi sampai tahun 2007 baru sekarang kantor Keuchik difungsikan dikarenakan tatanan kepemerintahan sudah tertata, bahkan TUPOKSI aparatur gampong telah terbagi, masing-masing bekerja sesuai dengan TUPOKSI tersendiri.

Urutan Pemimpin Pemerintahan Gampong Pasi Geulima atau Keuchik menurut informasi para tetua Gampong sejak dari mula pertama Gampong Pasi Geulima menjadi suatu wilayah Gampong sampai dengan tahun 2009 adalah sebagai berikut :

Tabel : 1. Sejarah Kepemimpinan Gampong Pasi Geulima

No

NAMA KEUCHIK

MASAJABATAN

KETERANGAN

1.

Ibrahim

1950  –1967

 

2.

Syamaun

1968  – 1988

 

3.

Budiman

1989  – 2003

 

4.

Syamaun

1973  – 1980

 

5.

Tgk. Zainuddin

2004  – 2007

 

6.

Nyak Diwan

2007 – 2013

 

7.

Bustami

2013 – 2016

 

8.

Zulfikar

2016 – 2017

PJ

9.

Musliadi

2018 – Sekarang

 

Sumber: Arsip Sekretariat Gampong Pasi Geulima

Tabel : 2. Sejarah Pembangunan Gampong

NO

JENIS PEMBANGUNAN KEGIATAN

PERIODE

SUMBER DANA / DONOR

VOLUME

KET

1.

Meunasah

1992

Swadaya Masyarakat

9 x 15 m

Pembangunan awal

2.

Mesjid

1980

Swadaya Masyarakat

13 x 22 m

Pembangunan awal

3.

SD

1988

Pemerintah

0,5 Ha

Tanah HibahMasyarakat

4.

Jalan Gampong

1982

Perusahaan Swasta

9,5 km

Dilanjutkan pembangunanoleh Pemerintah

5.

Poskesdes

2008

Pemerintah

10,5 x 9 m

APBK

6

Pembangunan Saluran Irigasi mini

2015

PNPM

1.300 m

APBK/APBN

 

2.1.2. DEMOGRAFI

a)   Batas Wilayah Gampong

Letak geografi Gampong Pasi Geulima, terletak diantara :

Sebelah Utara                   : Berbatas dengan Krueng Teunom

Sebelah Selatan                : Berbatas dengan Desa Teupin Ara

Sebelah Barat                   : Berbatas dengan Krueng Teunom

Sebelah Timur                  : Berbatas dengan Desa Pasi Timon

Luas Wilayah Gampong

1.    Pemukiman                  : 19,232       ha

2.    Pertanian Sawah          : 19,653       ha

3.    Ladang/tegalan            : 1.225         ha

4.    Hutan                         : 18.000       ha

5.    Rawa-rawa                  : 70             ha

6.    Perkantoran                : 18 x 20      m

7.    Sekolah                       : 0,5            ha

8.    Jalan                          : 9,5            Km    

9.    Lapangan sepak bola    : 0,839         Ha

b)   Orbitasi

1.    Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat                   :   06  KM

2.    Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan            :    20 Menit

3.    Jarak keibukota kabupetan                                   :    42 KM

4.    Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten           :    0,5         Jam

c)    Jumlah penduduk berdasarkan jenis  kelamin

1. Kepala Keluarga             : 118 KK

2. Laki-laki                       : 166 Orang

3. Perempuan                   : 173 Orang

 

2.1.3. Karakteristik Gampong

Gampong Pasi Geulima merupakan kawasan gampongan yang bersifatagraris, dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah berternak, bercocoktanam, terutama bertani dan berkebun. Sedangkan pencaharian lainnya adalah dari pemanfaatan hasil olahan pertanian dan perkebunan.

2.1.4. Keadaan Sosial

a).  Pendidikan

1. SD/ MI               : 32    Orang

2. SLTP/ MTs          : 48    Orang

3. SLTA/ MA           : 48    Orang

4. S1/ Diploma        : 24    Orang

5. Putus Sekolah     : 47    Orang

6. Buta Huruf          : 25    Orang

b).  LembagaPendidikan

1. Gedung TK/PAUD : 1buah/ Lokasi di Dusun Teupin Awe

2. SD/MI                : 1 buah/ Lokasi di Dusun Teupin Awe

3. SLTP/MTs           : tidak ada

4. SLTA/MA            : tidak ada

c).  Kesehatan

a.    Kematian Bayi

1. Jumlah Bayi lahir pada tahun ini                       : 3      orang

2. Jumlah Bayi meninggal tahun ini                       :-       orang

b.    Kematian Ibu Melahirkan

1. Jumlah ibu melahirkan tahun ini                       :  3     orang

2. Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini       :  -     orang

c.    Cakupan Imunisasi

1. Cakupan Imunisasi Polio 3                     : 4      orang

2. Cakupan Imunisasi DPT-1                      : 5      orang

3. Cakupan Imunisasi Cacar                       : -      orang

d.    Gizi Balita

1. Jumlah Balita                                        : 22    orang

2. Balita gizi buruk                                    :-       orang

3. Balita gizi baik                                      : 20    orang

4. Balita gizi kurang                                   : 2      orang

e.    Pemenuhan air bersih

1. Pengguna sumur galian                         :  7     KK

2. Pengguna air PAH                                 : 118 KK

3. Pengguna sumur pompa                        : -      KK

4. Pengguna sumur hidran umum               : -      KK

5. Pengguna air sungai                              : -      KK

 

 

d).  Keagamaan.

1.    Data Keagamaan Gampong Pasi GeulimaTahun 2015

Jumlah Pemeluk :

-       Islam                     :  339 orang

-       Katolik                   :  -     orang

-       Kristen                   :  -     orang

-       Hindu                     :  -      orang

-       Budha                    : -      orang

2.    Data Tempat Ibadah

Jumlah tempat ibadah :

-       Masjid/                             :   1 Unit

-       Meunasah                         :   1 Unit

-       Balai Pengajian                 :   4 Unit

3.     Hari Besar Islam

-     Hari besar maulid              : 1 kali dalam setahun

-     Gotong Royong                 : 3 kali dalam satu bulan

-     Kanduri Tahunan               : 1 kali dalam setahun

-     Hari Besar Islam Lainnya    :

d)   Kesenian & Kebudayaan

§   Dalail Khairat                        :   1 Group

§   Rapa-i                                 :   -

§   Group Zikir                           :   -

§   Kelompok wirid                     :   1 Group

2.1.4 KEADAAN EKONOMI

a).  Pertanian

Jenis Tanaman :

1. Padi sawah                   : 91,643 ha

2. Padi Ladang                  : 0,420  ha

3. Jagung                         :  10      ha

4. Palawija                       : -         ha

5. Tembakau                     : -          ha

6. Tebu                            : -          ha

7. Kakao/ Coklat               : -          ha

8. Sawit                            : 80        ha

9. Karet                            : 1,5       ha

10. Kelapa                           : 12        ha

11. Kopi                              : -          ha

12. Singkong                       : -          ha

13. Pinang                           : 8         ha

b).  Peternakan

Jenisternak   :

1. Kambing                       : 120  ekor

2. Sapi                             :  27   ekor

3. Kerbau                          :  10   ekor

3. Ayam                            :  1020 ekor

4. Itik                               :  800 ekor

5. Burung                          :   -    ekor

c).  Perikanan                        

1. Tambak ikan                 : -        ha

2. Tambak udang              : -        ha

d).  Struktur Mata Pencaharian

Jenis Pekerjaan :

1. Petani                          : 246  orang

2. Pedagang                     : 20    orang

3. PNS                             : 4      orang

4. Tukang                         : 10    orang

5. Guru                            : 10    orang

6. Bidan/ Perawat             : 3      orang

7. TNI/ Polri                     :        -

8. Pesiunan                      :        -

9. Sopir/ Angkutan            :        -

10.  Buruh                          : 53    orang

11.  Jasa persewaan            :        -

12.  Swasta                        :        -

2.2.              Kondisi Pemerintahan Gampong

2.2.1  Pembagian Wilayah Gampong

Wilayah yang berada di Gampong Pasi Geulima terbagi menjadi 3 ( Tiga ) Dusun, dengan jumlah KK mencapai 118 KK

Tabel : 3. Jumlah KK Tiap-Tiap Dusun

No.

Duson

Jumlah KK

1

Tuwi Krueng

31

2

Teupin Awe

54

3

Gunong Lason

43

Total

128

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
334
Jumlah Kepala Keluarga
118
Jumlah PUS
55
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
25
Keluarga yang Memiliki Remaja
48
Keluarga yang Memiliki Lansia
38
Jumlah Remaja
83
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
39
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
16

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Tidak Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
NURBEJA RITONGA
0
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 3 orang pokja terlatih
dari 11 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi:
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: