Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 serta UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang
disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut gampong, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah
Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berdasarkan pemikiran dimaksud, gampong
memiliki kewenangan untuk mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam
Kabupaten/Kota, maka dengan demikian, sebuah gampong juga diharuskan mempunyai
perencanaan yang matang berlandaskan aspek partisipasi, transparansi serta
nilai-nilai demokratisasi yang berkembang di gampong dalam bentuk Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) ataupun Rencana Kegiatan
Pembangunan gampong (RKPG).
RPJMG ini merupakan rencana pembangunan gampong
dalam jangka waktu 6 (Enam) tahun dan merupakan penjabaran Visi, Misi dan
Program Keuchik terpilih ke dalam strategi pembangunan gampong, kebijakan umum,
program prioritas gampong serta arah kebijakan keuangan gampong. Selain itu RPJMG
merupakan dokumen perencanaan pembangunan gampong yang mendukung perencanaan
tingkat Kabupaten.
Semangat ini apabila dapat dilaksanakan
dengan baik, tentu akan menghasilkan sebuah perencanaan yang memberikan
kesempatan kepada gampong untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan
yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti
partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
Dengan tersusunnya RPJMG ini, diharapkan
kinerja dari aparatur pemerintah gampong dapat terukur sesuai dengan sasaran
yang telah ditetapkan, dimana RPJMG akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pembangunan gampong (RKPG), APBG, penyusunan Laporan Keuangan
Pertanggung jawaban (LPKJ) Keuchik dan tolok ukur kinerja Keuchik. Oleh karena
itu, RPJMG ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan dimana program-program yang diusulkan akan dibiayai oleh APBG dan
sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
1.1
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah untuk kedua-kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633)
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Penganggkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa.
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala
Desa
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal &
Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertip & Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa
20. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Peraturan Di Gampong
21. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 67 Tahun 2015 Pedoman
Kewenangan Lokal Berskala Gampong
22. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.
1.2
Pengertian
1.
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Gampong adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintahan Gampong adalah Keuchik dibantu
perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong
4.
Tuha Peut adalah Lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong
berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis yang berfungsi
dalam menetapkan Peraturan gampong bersama Keuchik, sekaligus menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
5.
Peraturan gampong adalah semua peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Tuha Peut bersama dengan Keuchik.
6. Keputusan Keuchik adalah semua keputusan yang
ditetapkan oleh Keuchik, baik yang bersifat mengatur maupun penetapan, dan
merupakan pelaksanaan dari peraturan gampong dan kebijaksanaan Keuchik
menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
7.
Keputusan Tuha Peut adalah semua keputusan
yang ditetapkan oleh Tuha Peut berdasarkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah gampong
yang selanjutnya disingkat RPJMG adalah dokumen perencanaan untuk periode 6
(Enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan
keuangan gampong, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan.
9.
Rencana Kerja Pembangunan gampong yang
selanjutnya disingkat RKPG adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJMG dan
memuat kerangka ekonomi gampong, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan gampong, rencana kerja dan pendanaan, serta prakiraan maju, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah gampong maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi warga dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP).
10. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat gampong yang selanjutnya
disebut Tuha Lapan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah gampong dalam pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
11. Profil
gampong adalah gambaran menyeluruh tentang karakter gampong yang meliputi data
penyelenggaraan pemerintahan gampong, data dasar warga & keluarga, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi gampong.
12. Visi
adalah gambaran tentang kondisi ideal gampong yang diinginkan.
13. Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
BAB
II
PROFIL GAMPONG
2.1
Kondisi
Gampong
2.1.1. Sejarah
Gampong
Pada masa penhjajahan Belanda Gampong Pasi
Geulima sudah ada dan pada masa itu wilayah pemukiman manyoritas berada di
pesisir sungai, tokoh dan orang pertama tidak diketahui dengan jelas karena
orang-orang tua terdahulu tidak menceritakan sejarah Gampong dan yang hanya
diketahui adalah nenek monyang mereka yang pada mulanya membuka Seunebok
(lading). Salah satu nama tokoh yang disebut-sebut adalah Waki Gutjhik Haji yang berasal dari Pidie dan Wayla bahkan ada yang
berasal dari Tapaktuan. Gampong
Pasi Geulima saat itu menjadi tempat pemukiman baru bagi orang-orang pendatang
dan bagi mereka yang merasa kurang nyaman digampong mereka. Gampong Pasi
Geulima dulu adalah hutan rimba dan rawa-rawa yang sangat luas. Nama Gampong
Pasi Geulima diambil dari Pasi yang artinya Pesisir dan Geulima adalah nama
pohon Jambu Kelutuk yang buahnya dapat dimakan dan pohon tersebut banyak
ditumbuhi dipesisir sungai. Awalnya pemukiman berada dipinggir sungai Teunom
dengan nama Pasi Jeut yang hanya dihuni oleh beberapa kepala keluarga saja,
lama kelamaan menjadi ramai akibat pendatang yang datang membuka Seunebok
(ladang). Mereka tidak hanya menetap di satu titik saja (Pasie Jeut) dan juga menetap dititik Drien Tulo Dom dan Geunong
Lason, antar satu lokasi mempunyai jarak antara ± 0,5 Km. Walaupun
mempunyai titik wilayah pemukiman akan tetapi antar satu titik dengan titik
yang lainnya tidak saling berkomunikasi hal ini disebabkan oleh banyaknya
Harimau yang sangat ganas dan merajalela yang menganggu peternakan dan juga
sering berkeliaran dalam pemukiman Gampong Pasi Geulima
Sistim Pemerintahan Gampong Pasi Geulima pada
pola Adat/ kebudayaan dan peraturan
formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu, Pemerintah gampong
dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh dua orang Wakil Keuchik karena
pada saat itu dalam susunan pemerintah gampong belum ada istilah Kepala Dusun,
Kaur dan sebagainya. Waki Keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi
yang sama seperti halnya Kepala Dusun yang sekarang. Imum Mukim memiliki peran
yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah Gampong yaitu sebagai penasehat baik
dalam penetapan sebuah kebijakan di tingkat pemerintah Gampong dan dalam
memutuskan sebuah keputusan hukum adat. Tuha Peut menjadi bagian lembaga
penasehat Gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi
pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Gampong memantau kinerja
dan kebijakan yang diambil oleh Keuchik, Imum Meunasah berperan
mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Pada
zaman dulu roda pemerintahan dilaksanakan di rumah Keuchik dan di lapangan (tengah-tengah masyarakat) karena pada saat
itu belum ada kantor Keuchik kalau pun ada tidak berfungsi sampai tahun 2007
baru sekarang kantor Keuchik difungsikan dikarenakan tatanan kepemerintahan
sudah tertata, bahkan TUPOKSI aparatur gampong telah terbagi, masing-masing
bekerja sesuai dengan TUPOKSI tersendiri.
Urutan Pemimpin Pemerintahan Gampong Pasi
Geulima atau Keuchik menurut informasi para tetua Gampong sejak dari mula
pertama Gampong Pasi Geulima menjadi suatu wilayah Gampong sampai dengan tahun
2009 adalah sebagai berikut :
Tabel : 1. Sejarah
Kepemimpinan Gampong Pasi Geulima
No |
NAMA KEUCHIK |
MASAJABATAN |
KETERANGAN |
1. |
Ibrahim |
1950 –1967 |
|
2. |
Syamaun |
1968 – 1988 |
|
3. |
Budiman |
1989 –
2003 |
|
4. |
Syamaun |
1973 –
1980 |
|
5. |
Tgk. Zainuddin |
2004 –
2007 |
|
6. |
Nyak Diwan |
2007 – 2013 |
|
7. |
Bustami |
2013 – 2016 |
|
8. |
Zulfikar |
2016 – 2017 |
PJ |
9. |
Musliadi |
2018 – Sekarang |
|
Sumber: Arsip Sekretariat Gampong Pasi
Geulima
Tabel : 2. Sejarah Pembangunan Gampong
NO |
JENIS PEMBANGUNAN KEGIATAN |
PERIODE |
SUMBER DANA / DONOR |
VOLUME |
KET |
1. |
Meunasah |
1992 |
Swadaya Masyarakat |
9 x 15 m |
Pembangunan
awal |
2. |
Mesjid |
1980 |
Swadaya Masyarakat |
13 x 22 m |
Pembangunan
awal |
3. |
SD |
1988 |
Pemerintah |
0,5 Ha |
Tanah
HibahMasyarakat |
4. |
Jalan Gampong |
1982 |
Perusahaan
Swasta |
9,5 km |
Dilanjutkan pembangunanoleh
Pemerintah |
5. |
Poskesdes |
2008 |
Pemerintah |
10,5 x 9 m |
APBK |
6 |
Pembangunan
Saluran Irigasi mini |
2015 |
PNPM |
1.300 m |
APBK/APBN |
2.1.2. DEMOGRAFI
a) Batas Wilayah Gampong
Letak geografi Gampong Pasi Geulima, terletak diantara :
Sebelah Utara : Berbatas
dengan Krueng Teunom
Sebelah Selatan :
Berbatas dengan Desa Teupin Ara
Sebelah
Barat : Berbatas dengan Krueng Teunom
Sebelah Timur : Berbatas
dengan Desa Pasi Timon
Luas
Wilayah Gampong
1. Pemukiman :
19,232 ha
2. Pertanian Sawah :
19,653 ha
3. Ladang/tegalan :
1.225 ha
4. Hutan :
18.000 ha
5. Rawa-rawa :
70 ha
6. Perkantoran :
18 x 20 m
7. Sekolah :
0,5 ha
8.
Jalan : 9,5 Km
9. Lapangan sepak bola :
0,839 Ha
b) Orbitasi
1.
Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 06 KM
2.
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan : 20 Menit
3. Jarak keibukota kabupetan :
42 KM
4.
Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten : 0,5 Jam
c) Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin
1. Kepala Keluarga : 118 KK
2. Laki-laki : 166 Orang
3. Perempuan : 173 Orang
2.1.3. Karakteristik Gampong
Gampong Pasi Geulima merupakan kawasan gampongan yang
bersifatagraris, dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah berternak, bercocoktanam, terutama bertani dan
berkebun. Sedangkan pencaharian lainnya adalah dari pemanfaatan hasil olahan
pertanian dan perkebunan.
2.1.4. Keadaan Sosial
a). Pendidikan
1. SD/ MI :
32 Orang
2. SLTP/ MTs :
48 Orang
3. SLTA/ MA :
48 Orang
4. S1/ Diploma :
24 Orang
5. Putus Sekolah :
47 Orang
6. Buta Huruf :
25 Orang
b). LembagaPendidikan
1. Gedung TK/PAUD : 1buah/ Lokasi di Dusun Teupin Awe
2. SD/MI : 1 buah/ Lokasi di Dusun Teupin Awe
3. SLTP/MTs : tidak ada
4. SLTA/MA : tidak ada
c). Kesehatan
a. Kematian Bayi
1. Jumlah Bayi lahir pada tahun ini : 3 orang
2. Jumlah Bayi meninggal tahun ini :- orang
b. Kematian Ibu Melahirkan
1. Jumlah ibu melahirkan tahun ini : 3 orang
2. Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : - orang
c. Cakupan Imunisasi
1. Cakupan Imunisasi Polio 3 : 4 orang
2.
Cakupan Imunisasi DPT-1 :
5 orang
3.
Cakupan Imunisasi Cacar :
- orang
d. Gizi
Balita
1.
Jumlah Balita :
22 orang
2.
Balita gizi buruk :- orang
3.
Balita gizi baik :
20 orang
4.
Balita gizi kurang :
2 orang
e. Pemenuhan
air bersih
1.
Pengguna sumur galian : 7 KK
2.
Pengguna air PAH :
118 KK
3.
Pengguna sumur pompa :
- KK
4.
Pengguna sumur hidran umum :
- KK
5.
Pengguna air sungai :
- KK
d). Keagamaan.
1.
Data Keagamaan Gampong Pasi GeulimaTahun 2015
Jumlah
Pemeluk :
-
Islam : 339 orang
-
Katolik : - orang
-
Kristen : - orang
-
Hindu : -
orang
-
Budha :
- orang
2.
Data Tempat Ibadah
Jumlah
tempat ibadah :
-
Masjid/ :
1 Unit
-
Meunasah : 1 Unit
-
Balai
Pengajian : 4 Unit
3. Hari Besar Islam
-
Hari
besar maulid : 1 kali dalam setahun
-
Gotong
Royong : 3
kali dalam satu bulan
-
Kanduri
Tahunan : 1
kali dalam setahun
-
Hari
Besar Islam Lainnya :
d)
Kesenian &
Kebudayaan
§
Dalail Khairat : 1 Group
§
Rapa-i : -
§
Group Zikir : -
§
Kelompok wirid : 1
Group
2.1.4 KEADAAN EKONOMI
a). Pertanian
Jenis Tanaman :
1. Padi sawah :
91,643
ha
2. Padi Ladang :
0,420 ha
3. Jagung :
10 ha
4. Palawija : - ha
5. Tembakau : - ha
6. Tebu : - ha
7. Kakao/ Coklat : - ha
8. Sawit : 80 ha
9. Karet :
1,5 ha
10. Kelapa : 12 ha
11. Kopi :
- ha
12. Singkong :
- ha
13. Pinang :
8 ha
b). Peternakan
Jenisternak :
1. Kambing :
120 ekor
2. Sapi : 27 ekor
3. Kerbau : 10 ekor
3. Ayam :
1020 ekor
4. Itik : 800 ekor
5. Burung : - ekor
c). Perikanan
1. Tambak ikan : - ha
2. Tambak udang : - ha
d). Struktur Mata Pencaharian
Jenis Pekerjaan :
1. Petani :
246 orang
2. Pedagang :
20 orang
3. PNS : 4 orang
4. Tukang : 10 orang
5. Guru :
10 orang
6. Bidan/ Perawat :
3 orang
7. TNI/ Polri : -
8. Pesiunan : -
9. Sopir/ Angkutan : -
10. Buruh : 53 orang
11. Jasa persewaan : -
12. Swasta :
-
2.2.
Kondisi Pemerintahan Gampong
2.2.1 Pembagian
Wilayah Gampong
Wilayah yang berada di
Gampong Pasi Geulima terbagi menjadi 3 ( Tiga ) Dusun, dengan jumlah KK
mencapai 118 KK
Tabel
: 3. Jumlah KK Tiap-Tiap Dusun
No. |
Duson |
Jumlah KK |
1 |
Tuwi
Krueng |
31 |
2 |
Teupin
Awe |
54 |
3 |
Gunong
Lason |
43 |
Total |
128 |
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 334
Jumlah Kepala Keluarga 118
Jumlah PUS 55
Keluarga yang Memiliki Balita 25
Keluarga yang Memiliki Remaja 48
Keluarga yang Memiliki Lansia 38
Jumlah Remaja 83
Total
39Total 16
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Tidak Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
NURBEJA RITONGA 0 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
3 orang pokja terlatih dari 11 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: |