Pemberian bantuan pangan non-tunai kepada PUS

SEJAHTERA
Dipublikasi pada 09 April 2023

Deskripsi

 Pemberian bantuan pangan non-tunai kepada  PUS dengan status miskin yang diberikan setiap 3 bulan sekali, bantuan ini untuk membeli kebutuhan pus miskin di warung yang sudah ditunjuk

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan