Pemberian PKH kepada PUS
Deskripsi
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama untuk pasangan usia subur (PUS) yang memiliki ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Melalui PKH, keluarga miskin khususnya pasangan usia subur (PUS) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.