Sosialiasi dan percepatan pembentukan koperasi desa merah putih - Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa

ABHINAYA
Dipublikasi pada 04 May 2025

Deskripsi

Pemerintah desa Candimulyo mengikuti sosialiasi dan percepatan pembentukan koperasi desa merah putih di balai kecamatan kertek kabupaten Wonosobo, Senin (05/05/2025). Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong khususnya di desa Candimulyo

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ekonomi desa dan mencapai swasembada pangan berkelanjutan. Program ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membentuk atau merevitalisasi 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan

Tujuan dan Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi di desa, dengan menyediakan berbagai layanan seperti:

  • Pengadaan sembako murah
  • Klinik kesehatan
  • Apotek desa
  • Unit simpan pinjam
  • Sistem pergudangan (cold storage)
  • Logistik desa

Proses Pembentukan Koperasi

Proses pembentukan koperasi dimulai dengan musyawarah desa, di mana masyarakat setempat menyepakati pembentukan koperasi, termasuk anggaran dasar dan pemilihan pengurus. Setelah itu, notaris akan membuat akta pendirian koperasi yang diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam sosialisasi dan pengawasan pembentukan koperasi ini. Mereka diharapkan untuk memfasilitasi dan mendukung proses pembentukan koperasi di tingkat desa, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya

Harapan dan Target

Dengan adanya program Kopdes Merah Putih, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem koperasi yang profesional dan berkelanjutan, yang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga usaha tetapi juga sebagai gerakan sosial yang mendukung pembangunan ekonomi dari tingkat desa. Jika berjalan sesuai rencana, koperasi ini diharapkan dapat memberikan keuntungan signifikan bagi desa, bahkan mencapai hingga Rp 1 miliar per tahun

Secara keseluruhan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan