Kepala Desa : Perdes Sabar - Sahabat Bayi Anti Rokok : Membangun Kesadaran Warga Menghormati hak Bayi dan Ibu Hamil
Deskripsi
Sabar - Sahabat Bayi Anti Rokok : Peraturan desa (Perdes) yang melarang merokok di tempat umum bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Merokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang terpapar asap rokok. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua orang, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu.
Tempat-tempat yang dilarang untuk Merokok - Perdes ini mencakup berbagai lokasi public desa, seperti:
- Tempat Umum: Gedung perkantoran
- Tempat Kerja: Ruang kantor, ruang rapat, dan area pabrik.
- Tempat Pendidikan: Sekolah dan tempat kursus.
- Tempat Pelayanan Kesehatan: Polindes
- Area Anak-anak: Taman bermain dan fasilitas yang digunakan untuk kegiatan anak seperti tempat posyandu
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Sosialisasi mengenai larangan merokok di tempat umum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan memahami bahaya merokok dan dampaknya terhadap kesehatan, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan ini.
Perdes yang melarang merokok di tempat umum merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan penegakan yang bertahap dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih sehat dapat tercipta, mengurangi risiko penyakit akibat asap rokok, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.