Pesta Dansa (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa) : Memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan
ABHINAYA
Dipublikasi pada 31 May 2025
Deskripsi
Apa Itu PESTA DANSA?
PESTA DANSA adalah program layanan administrasi kependudukan
yang dilakukan di tingkat desa untuk mempermudah warga dalam mengurus berbagai
dokumen penting seperti:
- KTP-el
(elektronik)
- Kartu
Keluarga (KK)
- Akta
Kelahiran
- Akta
Kematian
- Pindah
Domisili
- Dan
dokumen kependudukan lainnya
Keunggulan PESTA DANSA
- Pelayanan
Dekat dengan Warga
- Tidak
perlu jauh-jauh ke kecamatan/kabupaten
- Dilayani
langsung di kantor desa atau pos pelayanan keliling
- Proses
Cepat dan Mudah
- Waktu
pelayanan yang singkat
- Persyaratan
yang jelas dan transparan
- Biaya
Terjangkau
- Hanya
membayar biaya administrasi resmi
- Tidak
ada biaya tambahan/pungli
- Dilayani
oleh Petugas Terlatih
- Didukung
oleh petugas desa dan Dukcapil
- Proses
sesuai standar nasional
Alur Pelayanan PESTA DANSA
- Warga
datang ke loket pelayanan di desa
- Mengisi
formulir permohonan
- Menyerahkan
persyaratan
- Verifikasi
data oleh petugas
- Pembayaran
biaya administrasi
- Pengambilan
dokumen (bisa dijemput atau dikirim)
Inovasi Terkini
Beberapa desa telah mengembangkan inovasi:
- PESTA
DANSA Keliling: layanan jemput bola ke dusun-dusun
- PESTA
DANSA Digital: pendaftaran online via website desa
- PESTA
DANSA Cepat: layanan satu hari jadi untuk dokumen tertentu
Jam Layanan
Biasanya buka:
- Senin-Jumat:
08.00-14.00 WIB
- Sabtu:
08.00-12.00 WIB
(Disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa)
Dokumen yang Bisa Diurus
√ Pembuatan KTP baru/perpanjangan
√ Pembuatan KK baru/perubahan
√ Pencatatan kelahiran
√ Pencatatan kematian
√ Perubahan data kependudukan
√ Layanan lainnya terkait administrasi kependudukan
Dengan adanya PESTA DANSA, warga tidak perlu lagi repot dan
mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus dokumen kependudukan. Semua bisa
dilakukan dengan mudah di desa sendiri!
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan