Pesta Dansa (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa) : Memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan

ABHINAYA
Dipublikasi pada 31 May 2025

Deskripsi

Apa Itu PESTA DANSA?

PESTA DANSA adalah program layanan administrasi kependudukan yang dilakukan di tingkat desa untuk mempermudah warga dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti:

  • KTP-el (elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Pindah Domisili
  • Dan dokumen kependudukan lainnya

Keunggulan PESTA DANSA

  1. Pelayanan Dekat dengan Warga
    • Tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan/kabupaten
    • Dilayani langsung di kantor desa atau pos pelayanan keliling
  2. Proses Cepat dan Mudah
    • Waktu pelayanan yang singkat
    • Persyaratan yang jelas dan transparan
  3. Biaya Terjangkau
    • Hanya membayar biaya administrasi resmi
    • Tidak ada biaya tambahan/pungli
  4. Dilayani oleh Petugas Terlatih
    • Didukung oleh petugas desa dan Dukcapil
    • Proses sesuai standar nasional

Alur Pelayanan PESTA DANSA

  1. Warga datang ke loket pelayanan di desa
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Menyerahkan persyaratan
  4. Verifikasi data oleh petugas
  5. Pembayaran biaya administrasi
  6. Pengambilan dokumen (bisa dijemput atau dikirim)

Inovasi Terkini

Beberapa desa telah mengembangkan inovasi:

  • PESTA DANSA Keliling: layanan jemput bola ke dusun-dusun
  • PESTA DANSA Digital: pendaftaran online via website desa
  • PESTA DANSA Cepat: layanan satu hari jadi untuk dokumen tertentu

Jam Layanan

Biasanya buka:

  • Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00-12.00 WIB
    (Disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa)

Dokumen yang Bisa Diurus

√ Pembuatan KTP baru/perpanjangan
√ Pembuatan KK baru/perubahan
√ Pencatatan kelahiran
√ Pencatatan kematian
√ Perubahan data kependudukan
√ Layanan lainnya terkait administrasi kependudukan

Dengan adanya PESTA DANSA, warga tidak perlu lagi repot dan mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan dengan mudah di desa sendiri!

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan