Girik, Letter C, dan Petuk D Benarkah Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026. Berikut Klarifikasi dari Pak Menteri & Curhatan Kepala Desa Candimulyo
Deskripsi
Jadi gini, banyak banget nih yang masih bingung soal status dokumen-dokumen tanah kayak girik, letter C, atau petuk D. Masih berlaku gak sih? Apalagi setelah denger-denger ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Nah, biar gak simpang siur, yuk kita coba bahas tuntas!
Kata Menteri ATR/BPN: Girik "Kadaluarsa" Setelah Semua Tanah Bersertifikat?
Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, pernah bilang gini: "Kalau suatu kawasan sudah lengkap, sudah dipetakan pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi." Wah, kedengerannya cukup tegas ya? Tapi tunggu dulu, ada pengecualiannya.
Beliau menambahkan, kalau ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa jadi bukti. Jadi, intinya, kalau sertifikat tanah di kawasan itu sudah "berumur" lebih dari lima tahun, urusan sengketa atau klaim kepemilikan hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Soalnya, sertifikat tanah itu produk hukum, dan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, cuma pengadilan yang bisa "membatalkan" atau menggantinya dengan produk hukum lain.
Lalu, Apa Artinya Buat Kita di Lapangan?
Nah, ini dia yang penting. Pernyataan Pak Menteri ini punya implikasi besar buat kita yang punya tanah atau yang lagi ngurus tanah. Intinya, pemerintah lagi ngebut banget buat bikin semua tanah di Indonesia punya sertifikat. Kalau semua tanah sudah bersertifikat, dokumen-dokumen lama kayak girik memang jadi kurang relevan.
Tapi, bukan berarti langsung dibuang ya! Tetap simpan baik-baik. Siapa tahu, ada sengketa atau masalah administrasi yang muncul di kemudian hari. Girik bisa jadi bukti pendukung yang kuat, apalagi kalau sertifikat tanah di kawasan itu belum lama diterbitkan.
Curhatan Kepala Desa: "Repot Juga Kalau..."
Saya jadi inget obrolan sama Pak Parman, Kepala Desa Candimulyo di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Beliau cerita, "Repot juga kalau semua langsung dibilang gak berlaku. Di desa kami, masih banyak yang pegang girik, letter C. Mereka kan gak semuanya langsung punya dana buat bikin sertifikat. Jadi, ya pelan-pelan."
Pak Parman bener juga. Proses sertifikasi tanah itu butuh biaya dan waktu. Gak semua orang bisa langsung "naik kelas" dari girik ke sertifikat. Makanya, sosialisasi dan kemudahan akses buat sertifikasi tanah ini penting banget.
Intinya: Jangan Panik, Tetap Waspada, dan Segera Urus Sertifikat!
Kesimpulannya, gini:
- Girik, letter C, dan petuk D memang "berpotensi" kehilangan relevansinya seiring dengan masifnya program sertifikasi tanah.
- Tapi, jangan langsung dibuang! Tetap simpan sebagai bukti pendukung, terutama jika sertifikat tanah di kawasan Anda belum lama diterbitkan.
- Kalau ada sengketa atau masalah administrasi, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau kantor pertanahan setempat. Jangan tunda-tunda, biar masalahnya gak makin rumit.
- Yang paling penting: segera urus sertifikat tanah Anda! Sertifikat itu bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di mata hukum.
Semoga penjelasan ini bisa bikin kita semua lebih paham soal status dokumen-dokumen tanah. Jangan sampai salah paham dan malah jadi rugi sendiri. Yuk, jadi warga negara yang melek hukum dan peduli sama aset kita!
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.