Berikut Ini Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS dalam Kepmensos No.262/HUK/2022

ABHINAYA
Dipublikasi pada 07 July 2025

Deskripsi

Memahami Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS dalam Kepmensos No. 262/HUK/2022

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data penting yang menjadi acuan utama bagi Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, proses validasi dan verifikasi data menjadi krusial. Salah satu regulasi penting yang mengatur hal ini adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepmensos ini tidak hanya mengatur mekanisme verifikasi, tetapi juga secara implisit menegaskan kriteria atau syarat kelayakan bagi individu atau keluarga yang dapat diusulkan dan masuk dalam DTKS. Pemahaman atas syarat-syarat ini sangat penting bagi pemerintah daerah, Pendamping Sosial, maupun masyarakat.

Mengapa Kepmensos No. 262/HUK/2022 Penting?

Kepmensos ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Akurasi Data: Memastikan bahwa data yang ada di DTKS adalah data terbaru dan akurat sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi penduduk.
  2. Efektivitas Penyaluran Bantuan: Meminimalisir kesalahan penyaluran bantuan kepada yang tidak berhak, serta memastikan mereka yang membutuhkan benar-benar terdata.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan landasan hukum yang jelas dalam proses pengelolaan DTKS.

Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS Berdasarkan Kepmensos No. 262/HUK/2022

Meskipun Kepmensos 262/HUK/2022 lebih banyak membahas mekanisme verifikasi dan validasi, kriteria kelayakan untuk diusulkan ke dalam DTKS tetap berlandaskan pada tujuan utama DTKS, yaitu mendata masyarakat miskin dan rentan. Berikut adalah poin-poin syarat kelayakan yang dapat disimpulkan dari semangat Kepmensos ini dan peraturan terkait lainnya:

Kriteria Penerima DTKS

Dalam upaya untuk mengidentifikasi kondisi fakir miskin, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022 telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi. Terdapat 9 kriteria fakir miskin yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Tidak memiliki tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari.
  2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  3. Pernah mengalami kekhawatiran tidak makan atau tidak makan sama sekali dalam setahun terakhir.
  4. Pengeluaran untuk kebutuhan makanan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama setahun terakhir.
  6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran.
  7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
  8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
  9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan dari listrik.
  10.  

Selain itu, berdasarkan standar Badan Pusat Statistik, terdapat 14 kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat miskin, antara lain:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu set pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya mampu makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
  11. Tidak mampu membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga berasal dari petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat SD, atau hanya tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual senilai minimal Rp. 500.000, seperti sepeda motor kredit atau non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
  15.  

Syarat Kriteria untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah: 

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) 
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-artinya harus masuk kriteria DTKS dengan persyaratan diatas) Kementerian Sosial RI 
  3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) 
  4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja 
  5. Tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi 
  6. Keluarga dengan ibu hamil, nifas, atau menyusui 
  7. Keluarga dengan anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD 
  8. Keluarga dengan anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar 
  9. Keluarga lanjut usia, diutamakan mulai dari 70 tahun 
  10. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan