Tanah Nganggur 2 Tahun di Candimulyo. Hati-hati, Negara Bisa Ambil Alih : Ini Aturannya yang Perlu Kita Tahu

ABHINAYA
Dipublikasi pada 16 July 2025

Deskripsi

Tanah Nganggur 2 Tahun di Candimulyo? Hati-hati, Negara Bisa Ambil Alih! Ini Aturannya yang Perlu Kita Tahu

Artikel : Oleh Pemerintah Desa Candimulyo

Pernahkah Anda melintas di persawahan atau pinggiran desa kita, Candimulyo, dan melihat hamparan lahan kosong yang tak tergarap selama bertahun-tahun? Mungkin ada yang berpikir, "Ah, itu tanah siapa ya? Kok dibiarkan begitu saja?" atau "Enak kalau tanahnya bisa dimanfaatkan."

Nah, jangan salah sangka, tanah itu bukan berarti bebas selamanya. Ternyata, ada 'mata' yang mengawasi dan aturan yang siap 'menjemput' tanah-tanah yang sengaja ditelantarkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengingatkan kembali bahwa negara punya hak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu.

Lho, Bahkan Tanah Bersertifikat Hak Milik Pun Bisa Diambil Alih?

Mungkin banyak dari kita yang berpikiran bahwa pengambilalihan hanya berlaku untuk tanah-tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang biasanya dimiliki perusahaan besar. Tapi, ini dia bagian yang mengejutkan: pengambilalihan ternyata juga bisa dilakukan negara terhadap tanah berstatus Hak Milik jika terbukti ditelantarkan!

Aturan ini tertuang gamblang dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Pasal ini menyebutkan bahwa pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, bahkan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah lainnya.

Lalu, bagaimana tanah Hak Milik bisa disebut "terlantar"? PP tersebut merincikan kondisinya:Sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

  • Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.Ini sering terjadi, lahan kosong lama-lama jadi tempat tinggal warga atau fasilitas umum desa.
  • Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.Artinya, ada orang lain yang "menggarap" atau menduduki tanah itu tanpa izin resmi dari pemilik sah selama dua dekade.
  • Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.Setiap kepemilikan tanah memiliki fungsi sosial, artinya harus memberikan manfaat bagi masyarakat atau negara, bukan hanya sekadar dimiliki tanpa tujuan.

Selain Hak Milik, tanah berstatus Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah juga bisa diambil alih jika sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak tersebut. Jadi, kalau sudah dapat sertifikat tapi dibiarkan mangkrak tanpa kegiatan apapun, hati-hati!

Tanah Seperti Apa yang Jadi Sasaran Penertiban?

PP Nomor 20 Tahun 2021 juga menetapkan enam kategori objek penertiban tanah terlantar pada Pasal 6. Jadi, bukan sembarang tanah kosong yang langsung disasar. Kategori ini meliputi:

  • Kawasan pertambangan
  • Perkebunan
  • Industri
  • Pariwisata
  • Perumahan/permukiman skala besar/terpadu
  • Atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Jadi, jangan bayangkan tanah pekarangan atau sawah kecil milik kita di Candimulyo akan langsung jadi incaran penertiban. Fokusnya adalah pada lahan-lahan luas yang seharusnya produktif dan memiliki izin pemanfaatan tertentu, namun sengaja dibiarkan begitu saja.

Ada pengecualian untuk objek penertiban ini, yaitu tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah. Kedua jenis tanah ini tidak termasuk dalam kategori tanah terlantar.

Prosesnya Tidak Langsung Main Sita, Tapi Melalui Tahapan Panjang (Hampir Dua Tahun!)

Pemerintah tidak serta merta main sita tanah begitu saja. Bapak Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses pengambilalihan dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari peringatan hingga akhirnya pengambilalihan. Proses ini cukup panjang, bahkan butuh waktu kurang lebih 587 hari atau hampir dua tahun!

"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," ungkap Nusron.

"Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar," imbuhnya.

Ini menunjukkan bahwa hak pemilik tetap dihargai dan diberi kesempatan sangat luas untuk memanfaatkan lahannya sebelum negara mengambil tindakan tegas. Intinya, pemerintah ingin memastikan lahan-lahan yang mangkrak ini bisa kembali produktif dan bermanfaat bagi banyak orang.

Luruskan Kabar Hoaks: Bukan Soal Merampas Tanah Girik/Sertifikat di 2026!

Sebelum kita terlalu panik, perlu kita luruskan satu hal. Kementerian ATR/BPN juga telah meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa negara bisa merampas tanah yang masih berstatus girik atau bersertifikat pada tahun 2026. Kabar ini adalah HOAKS dan telah dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Bapak Asnaedi.

Jadi, isu yang beredar itu berbeda dengan aturan tentang tanah telantar ini. Aturan tanah telantar ini lebih fokus pada pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosialnya dan bukan serta merta merampas hak milik masyarakat.

Apa Pelajaran Penting Bagi Kita Warga Candimulyo?

Fenomena tanah telantar memang menjadi perhatian, baik di skala nasional maupun mungkin di sebagian kecil wilayah desa kita. Regulasi ini mengingatkan kita akan pentingnya mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang kita miliki. Tanah adalah anugerah, aset berharga yang seyogianya memberikan manfaat, baik bagi pemilik, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Mari kita jaga dan manfaatkan tanah-tanah kita dengan sebaik-baiknya. Jika ada lahan yang belum tergarap, pikirkanlah untuk ditanami, dibangun, atau dimanfaatkan secara produktif. Sebab, tidak hanya sekadar 'memiliki', tapi juga 'memanfaatkan' adalah esensi dari hak atas tanah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membuat kita semakin bijak dalam mengelola tanah di desa tercinta kita, Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan