Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Langkah Terencana Keluarga Berkualitas
Deskripsi
Dalam upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. PPKBD desa Candimulyo Bersama dengan PKK Dasawisma dusun Madukoro berinisiatif menyelengarakan Sosialisasi Penyuluhan KB dan Pendewasaan usia perkawinan (PUP) bersama PKK Dusun Madukoro, Desa Candimulyo. Kegiatan ini diselengarakan di salah satu rumah kader PKK ibu Okta dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana. Senin, (27/03/2023)
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya untuk
meningkatkan usia minimum sahnya perkawinan. PUP bertujuan untuk melindungi
hak-hak anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan perkembangan
optimal mereka.
Pada umumnya, PUP mengacu pada kebijakan atau undang-undang
yang menetapkan batasan usia minimum untuk perkawinan, dengan tujuan mencegah
pernikahan anak atau pernikahan yang terlalu dini. Hal ini didasarkan pada
pemahaman bahwa pernikahan yang terlalu muda dapat memiliki dampak negatif bagi
anak, baik dari segi kesehatan fisik maupun psikologis.
Pendewasaan Usia Perkawinan melibatkan beberapa aspek,
antara lain:
- Penetapan
usia minimum perkawinan: PUP melibatkan penetapan usia minimum di mana
seseorang dianggap cukup dewasa dan matang secara fisik, mental, dan
emosional untuk menikah. Usia minimum ini berbeda-beda di setiap negara,
tergantung pada undang-undang yang berlaku.
- Edukasi
dan kesadaran: PUP juga mencakup upaya dalam meningkatkan pemahaman
masyarakat akan pentingnya menunda pernikahan anak. Edukasi dan kesadaran
dapat dilakukan melalui program-program pendidikan, kampanye sosial, dan
informasi yang mudah diakses bagi masyarakat.
- Penegakan
hukum: Untuk efektif, PUP membutuhkan penegakan hukum yang kuat terhadap
pelanggaran terhadap usia minimum perkawinan. Hal ini melibatkan tindakan
hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pernikahan anak, seperti orang
tua atau pihak yang mengatur pernikahan tersebut.
Manfaat dari Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) antara lain:
- Perlindungan
hak anak: PUP bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk
pendidikan, kesehatan, dan perkembangan yang optimal. Dengan menunda pernikahan
anak, anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengenyam
pendidikan, mengembangkan potensi mereka, dan memiliki masa kanak-kanak
yang lebih sehat dan bahagia.
- Mengurangi
risiko kesehatan: Pernikahan anak yang terlalu dini seringkali berhubungan
dengan risiko kesehatan yang lebih tinggi, baik bagi ibu maupun anak.
Dengan PUP, risiko komplikasi kesehatan yang terkait dengan kehamilan usia
muda dapat dikurangi.
- Peningkatan
ekonomi: Menunda perkawinan anak dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi
masyarakat. Anak-anak yang menyelesaikan pendidikan mereka dan memiliki
keterampilan yang cukup memiliki peluang yang lebih baik untuk mencari
pekerjaan yang layak dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan
ekonomi negara.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya penting dalam
mempromosikan perlindungan hak anak, kesejahteraan mereka, dan pembangunan
sosial yang berkelanjutan. Dengan meningkatkan usia minimum perkawinan,
masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi
mendatang.