SERTIFIKASI HALAL DAN NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) BAGI PELAKU UMKM

ABHINAYA
Dipublikasi pada 04 August 2023

Deskripsi

Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan guna menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Fungsinya Bagi Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB digunakan sebagai bukti legalitas dan registrasi usaha serta memudahkan dalam proses perizinan dan administrasi bisnis. Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB berfungsi sebagai tanda registrasi dan pendaftaran bagi Pelaku Usaha, memungkinkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan sebagai identitas dalam melaksanakan aktivitas usaha mereka. Selain syarat legalitas usaha di Indonesia, NIB memiliki beberapa fungsi penting dalam dunia usaha, antara lain:

  • Sebagai Bentuk Identitas Usaha
  • Mempermudah pinjaman KUR – akses keuangan / perbankan
  • Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Regulasi
  • Sebagai Basis Data Pendaftaran dan Registrasi
  • Memberikan Kemudahan Administrasi Untuk Pelaku Usaha
  • Memperoleh Kepercayaan Konsumen
  • Akses ke Program Pemerintah Lebih Luas
  • Membantu Usaha Memiliki Posisi Lebih Kompetitif
Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan