Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) - Untuk Apa ?

ABHINAYA
Dipublikasi pada 11 July 2020

Deskripsi

Candimulyo.desa.id : Dalam upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. PPKBD desa Candimulyo Bersama dengan PKK Dasawisma dusun Madukoro berinisiatif menyelengarakan Sosialisasi Penyuluhan KB dan  Pendewasaan usia perkawinan (PUP), untuk PKK Dusun Madukoro, Desa Candimulyo. Kegiatan ini diselengarakan di salah satu rumah kader PKK ibu Okta dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana.

Pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapu kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional

“Pendewasaan usia  perkawinan bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran”

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan