Bantuan Alat Pengolah Pupuk Organik untuk Kelompok Tani, Apakah Sudah Dimanfaatkan Petani?

ABHINAYA
Dipublikasi pada 23 March 2024

Deskripsi

Kelompok Tani Mekar Mandiri mendapatkan bantuan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari Kementerian Pertanian atau Direktorat Pengolahan Lahan dan Air. Rabu (21/06/2023). Bantuan alat pengolah pupuk organik untuk kelompok tani bertujuan untuk membantu kelompok tani dalam menghasilkan pupuk organik yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesuburan tanah dan hasil pertanian. Beberapa kelompok tani mengajukan permohonan bantuan unit pengolah pupuk organik (UPPO) agar dapat memenuhi kebutuhan pupuk kompos bagi anggotanya atau untuk usaha produksi dan pemasaran.

Bantuan alat pengolah pupuk organik ini berupa rumah kompos, bak fermentasi, kandang komunal, alat pengolah pupuk organik (APPO), dan kendaraan roda tiga. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat.

Pupuk organik yang dihasilkan dari pengolahan ini menggunakan bahan dasar kotoran hewan (kohe) yang merupakan bahan utama untuk meningkatkan kesuburan lahan pada setiap musim tanam. Kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga bantuan alat pengolah pupuk organik sangat diharapkan oleh kelompok tani.

Bagi kelompok tani yang membutuhkan alat ini, bantuan alat pengolah pupuk organik dapat diajukan melalui proposal kepada instansi terkait, seperti Kementerian Pertanian atau Direktorat Pengolahan Lahan dan Air. Proposal tersebut menjelaskan kebutuhan kelompok tani dan bagaimana bantuan alat pengolah pupuk organik tersebut akan digunakan untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan