Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilu PPS dan PPK Kec. Kertek
Deskripsi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kecamatan Kertek bersama dengan
PPK melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilu PPS dan PPK di rumah
makan Dewani. Jumat (29/03/2024)
Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilu PPS dan PPK
merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap pembentukan
PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kertek dalam
pelaksanaan Pemilu Pileg Pilpres Pemilu tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk
melakukan evaluasi terhadap pembentukan PPS dan PPK serta memastikan suksesnya
pelaksanaan Pemilu di wilayah yang bersangkutan
Tugas dan Wewenang PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam
Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi
peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
- Menyerahkan
berita acara rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu
Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di
wilayah kerjanya.
- Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan
hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Tugas dan Wewenang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam
Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Menerima
dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan
dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR,
anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta
anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan
berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
peserta Pemilu.
- Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kerjanya.
- Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan Pemilu 2024 melibatkan PPS dan PPK dalam proses
penyelenggaraan pemilihan umum. PPS bertanggung jawab pada tingkat
Kelurahan/Desa, sedangkan PPK bertanggung jawab pada tingkat Kecamatan.
Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan suksesnya pelaksanaan Pemilu
di wilayah kerjanya.