Kartini Mengkritik Perjodohan Sejalan Dalam Islam “Seorang Anak Memiliki Hak Untuk Menolak Perjodohan”.

ABHINAYA
Dipublikasi pada 19 April 2024

Deskripsi

Candimulyo.desa.id – Kartini mengkritik perjodohan dalam masyarakat pada zamannya. Ia menentang praktik perjodohan yang sering dilakukan tanpa mempertimbangkan keinginan perempuan yang bersangkutan. Kartini ingin memberikan kebebasan kepada perempuan untuk memilih pasangan hidupnya sendiri dan tidak terikat oleh perjodohan yang dipaksakan oleh orang tua atau keluarga.

Dalam surat-suratnya, Kartini mengekspresikan keinginannya untuk meraih kebebasan dan memperluas wawasannya melalui pendidikan. Ia menentang pemikiran bahwa perempuan hanya sebatas objek perjodohan dan berada di bawah kendali laki-laki. Kartini berjuang agar perempuan Indonesia juga mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam hal pendidikan dan kesetaraan.

Kartini mengkritik perjodohan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender. Ia ingin perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya sendiri berdasarkan keinginan dan kecocokan pribadi, bukan diputuskan oleh orang lain. Kartini berusaha mengubah pandangan masyarakat tentang perjodohan yang sering kali tidak memperhatikan keinginan dan kebahagiaan perempuan.

Melalui pemikiran dan perjuangannya, Kartini memberikan inspirasi dan semangat bagi perempuan untuk melawan stereotip dan menjalankan hak-hak mereka dalam memilih pasangan hidup. Kartini berusaha untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih inklusif dan adil, di mana perempuan memiliki kebebasan dan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri dalam hal perjodohan.

Dalam pandangan Islam, tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang atau mengharuskan perjodohan. Islam menekankan pentingnya mencari pasangan hidup yang baik agamanya dan shalihah. Pernikahan melalui perjodohan telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, seperti contohnya pernikahan antara Aisyah ra dengan Rasulullah SAW yang dijodohkan oleh ayahnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, seorang anak memiliki hak untuk menolak perjodohan yang dilakukan oleh orang tuanya. Menolak perjodohan yang dipilihkan oleh orang tua tidak dianggap sebagai perbuatan durhaka. Anak memiliki hak untuk memilih jalan hidup dan pasangan hidupnya sendiri, asalkan dalam batasan syariat Islam.

Dalam praktik perjodohan, penting untuk memperhatikan persetujuan dan izin dari kedua belah pihak yang akan menikah. Pernikahan yang dilakukan berdasarkan kerelaan dan kesepakatan antara calon pengantin dianggap lebih baik daripada pernikahan yang dipaksakan atau dilakukan tanpa persetujuan.

Dalam Islam, perjodohan dapat dilakukan dengan niat beribadah dan mencari ridha Allah. Tujuan dari perjodohan adalah untuk mempermudah memperoleh pasangan yang baik dan sesuai dengan agama. Namun, perjodohan juga harus memperhatikan kehendak dan kebahagiaan kedua belah pihak yang akan menikah.

Pandangan mengenai perjodohan dalam Islam dapat beragam tergantung pada interpretasi dan pemahaman individu atau kelompok. Oleh karena itu, penting untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam dari sumber-sumber yang terpercaya dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang kompeten.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan