Tonarigumi Satuan Kelompok Militer Terkecil - Cikal bakal terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia
Deskripsi
Candimulyo.desa.id - Rukun Tetangga (RT) memiliki asal usulnya pada masa
penjajahan Jepang di Indonesia. Pada tanggal 8 Januari 1944, pemerintah militer
Jepang yang menduduki Indonesia saat itu memperkenalkan sistem tata
pemerintahan baru yang disebut Tonarigumi. Sistem ini awalnya digagas untuk
merapatkan barisan penduduk Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap
mereka. Dalam sistem Tonarigumi, setiap RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.
Setelah Jepang kalah dalam Perang Pasifik, Tonarigumi diubah
namanya menjadi Rukun Tetangga dengan status sebagai organisasi administratif
terkecil di Indonesia. Pembentukan Tonarigumi dilakukan oleh Jepang dengan
tujuan untuk membentuk kelompok militer dan menjadi salah satu cara Jepang
supaya lebih mudah untuk melakukan mobilisasi rakyat ketika terjadi perang.
Meskipun awalnya dibentuk untuk tujuan pengendalian militer Jepang terhadap
penduduk, Tonarigumi kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Rukun Tetangga
(RT) di Indonesia. Sistem Tonarigumi diterapkan Kekaisaran Jepang selama Perang
Dunia II di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, dan Asia
Tenggara, termasuk Indonesia. Dengan demikian, Tonarigumi menjadi asal usul
terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia.
Sistem ini awalnya digagas untuk merapatkan barisan penduduk
Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap mereka. Dalam sistem Tonarigumi,
setiap RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.
Sejak itu, RT terus berkembang dan menjadi bagian penting
dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. RT memiliki peran dalam pelayanan
pemerintahan dan kemasyarakatan, serta berkontribusi dalam pengawasan dan
partisipasi dalam pemerintahan setempat.
Dalam perkembangannya, RT tidak hanya berfungsi sebagai
pengawasan masyarakat, tetapi juga berperan dalam membantu tugas pemerintah dan
ikut serta dalam pemerintahan setempat. RT juga memiliki peran penting dalam
membangun kerukunan dan kebersamaan antar tetangga, serta menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan.
Dengan demikian, RT menjadi unit terkecil dalam struktur
pemerintahan di Indonesia dan memiliki peran yang penting dalam pelayanan
masyarakat, pengawasan, dan partisipasi dalam pemerintahan setempat.
Di Indonesia Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah pembagian
administratif di tingkat desa di Indonesia, yang berada di bawah Rukun Warga
(RW). RT merupakan unit administratif terendah di Indonesia. RT beroperasi
melalui konsultasi dalam kerangka pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh
desa atau kelurahan. Ketua RT dipilih oleh warga setempat, dan RT terdiri dari
beberapa kepala keluarga (KK).