Selamat Hari Kartini : Fatayat Nu - Kartini masa kini memperjuangkan emansipasi perempuan Muslim

ABHINAYA
Dipublikasi pada 20 April 2024

Deskripsi

Candimulyo.desa.id – Fatayat NU, sebagai badan otonom dari Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H, memiliki peran penting dalam memperjuangkan emansipasi perempuan Muslim. Emansipasi perempuan dalam konteks ini mencakup upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesejahteraan, keterlibatan dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta pengembangan kader militan dan khotbah. Fatayat NU juga terlibat dalam gerakan perempuan, menyoroti keterlibatan perempuan muda NU, serta membantu mengobati korban-korban luka bagi pemuda yang tergabung dalam hizbullah dan sabilillah saat terjadi pemberontakan di Surabaya. Dengan demikian, Fatayat NU berperan dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan perempuan Muslim, serta dalam membangun solidaritas umat Muslim di Indonesia.

Emansipasi perempuan merujuk pada proses, strategi, dan berbagai upaya yang digunakan perempuan untuk membebaskan diri dari otoritas dan kontrol laki-laki serta struktur kekuasaan tradisional. Hal ini terkait erat dengan upaya atau skema sosial yang bertujuan membebaskan perempuan dari segala jenis perbudakan dan eksploitasi sosial, politik, dan ekonomi. Emansipasi perempuan pada umumnya digunakan untuk merujuk pada proses di mana perempuan, terutama perempuan miskin, bisa mendapatkan akses dan kendali atas semua bentuk sumber daya di suatu negara. Emansipasi perempuan juga mencakup independensi bidang ekonomi, sosial, kesetaraan perempuan, dan bisa dipengaruhi oleh kekuasaan sentimen keagamaan tradisional di masyarakat. Emansipasi perempuan tidak semata-mata berfokus pada kesetaraan antara hak laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam beragam bidang, tetapi juga tentang bagaimana perempuan dapat berkembang dan maju dari waktu ke waktu tanpa menghilangkan jati dirinya.

Fatayat NU memperjuangkan kepentingan umat Muslim di Indonesia, membangun solidaritas umat Muslim, dan mengutamakan persatuan umat Muslim. Mereka juga memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial, dialog, dan kerukunan antaragama. Fatayat NU berperan dalam pembangunan masyarakat yang inklusif, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lilalamin. Mereka juga berperan dalam politik Indonesia, dengan anggota yang terlibat dalam pembentukan kebijakan nasional. Fatayat NU juga bergabung dengan elemen perjuangan wanita lainnya dalam memperjuangkan hak-hak wanita dan cita-cita nasional secara mandiri.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan