Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok
Deskripsi
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Tujuan dari penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Kamis (02/05/2024)
Implementasi KTR dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk aparat pemerintah desa dan kader PKK desa Candimulyo, untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok bagi kesehatan dan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari asap rokok
Dalam konteks pertemuan PKK ini, sosialisasi KTR dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada kader dan masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga rumah bebas dari asap rokok. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan anggota keluarga, terutama anak-anak yang rentan terhadap dampak buruk asap rokok.
Dalam kesimpulannya, pertemuan PKK digunakan sebagai platform untuk melakukan sosialisasi KTR dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari asap rokok, serta melindungi kesehatan anggota keluarga, terutama anak-anak