Sosialisasi Pendewasaan usia perkawinan (PUP) – Cegah pernikahan dini dari lingkungan kita
Deskripsi
Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya
untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal
pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Tujuan
dari program ini adalah untuk mengendalikan jumlah penduduk dan meningkatkan
kualitas keluarga, baik dari segi fisik, mental, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan, keterampilan, maupun keyakinan beragama. PUP bukan sekadar menunda
usia perkawinan, tetapi juga mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada
pasangan yang sudah siap dan dewasa dari segi ekonomi, kesehatan, dan
mental/psikologi. Program ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan
kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat
mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga,
kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi serta
menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Salah satu alasan pentingnya PUP adalah
untuk mengurangi kasus pernikahan usia dini yang dapat berdampak pada kesehatan
reproduksi dan kesejahteraan keluarga.
Dalam upaya
peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia
perkawinan (PUP). PPKBD desa
Candimulyo Bersama dengan PKK Dasawisma dusun Madukoro menyelengarakan Sosialisasi Pendewasaan
usia perkawinan (PUP), untuk PKK Dusun
Madukoro, Desa Candimulyo. Kegiatan ini diselengarakan di
salah satu rumah kader PKK, Okta Nurwati warga RT 032 RW 008 dengan tujuan
untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi
dan Keluarga Berencana.
PPKBD Candimulyo tentang upaya
meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi
perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadap
kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
Materi Pendewasaan Usia Perkawinan ini bertujuan memberikan pengertian dan
kesadaran kepada ibu-ibu dan remaja agar didalam merencanakan keluarga dapat
mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga,
kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan
jumlah dan jarak kelahiran,”