Sosialisasi Pemahaman Tentang Lingkungan dan Perijinan Galian C
Deskripsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Wonosobo melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang lingkungan
dan perijinan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
pelaku usaha tentang pentingnya menjaga lingkungan untuk kebutuhan saat ini dan
masa depan. Selain itu, sosialisasi juga mencakup perijinan untuk membentuk
usaha baru, yang dapat menjadi hambatan jika tidak dipenuhi. Dalam konteks ini,
DLH Wonosobo juga terlibat dalam penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan melakukan verifikasi lokasi usaha.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Kamis (30/05/2024)
Dalam kegiatan ini, desa
Candimulyo mendelegasikan kepala dusun Madukoro untuk mengikuti acara tersebut,
dalam kegiatan ini Dinas Lingkungan Hidup Kab, Wonosobo berorientasi memberikan
pemahaman tentang lingkungan dan perijinan tambang galian C melibatkan
pemahaman tentang aktivitas penambangan yang meliputi tambang tanah, pasir,
kerikil, marmer, kaolin, granit, dan jenis lainnya. Kegiatan pertambangan ini
dapat menimbulkan masalah lingkungan hidup, oleh karena itu, perlu adanya
penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk
penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan
ekologis. Selain itu, perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan
reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk
melaksanakan penataan lahan pasca penambangan. Pemantauan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C
juga perlu ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya. Perijinan tambang
galian C juga melibatkan proses perizinan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah peraturan daerah
terkait perizinan usaha pertambangan bahan galian golongan C.