KIE Pencegahan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari kekerasan
Deskripsi
Dalam rangka sosialisasi program
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) TP PKK Desa Candimulyo
mengadakan acara sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kepada
kader PKK Dasawisma. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap
perempuan dan anak, baik di dalam konteks individual, sosial maupun
institusional.
Dari berbagai pengalaman selama
ini, solusi terhadap penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan
anak mencakup hal-hal seperti meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan
kewajibannya di dalam hukum melalui latihan dan penyuluhan, meningkatkan
kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya
kekerasan terhadap perempuan dan anak, bantuan dan konseling terhadap korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pembaharuan hukum teristimewa
perlindungan korban tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak
serta kelompok yang rentan atas pelanggaran HAM.
Pencegahan dan perlindungan
perempuan dan anak dari kekerasan merupakan upaya yang penting dalam memastikan
keselamatan dan kesejahteraan mereka. Berdasarkan informasi dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para korban
kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak
(SAPA) 129. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor kekerasan melalui
WhatsApp di 08111129129. Dengan adanya akses layanan tersebut, diharapkan para
korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan. Selain itu, terdapat enam layanan
standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan
dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Undang-Undang memberi mandat
kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPPPA), untuk bertanggung jawab dalam upaya pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga melalui perumusan kebijakan penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang
kekerasan dalam rumah tangga; sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam
rumah tangga; dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sensitif gender,
serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
Pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang
Ketentuan Pidana.