Sudahkah anda di data oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) - Pastikan hak pilih anda di Pilkada serentak bulan november nanti?
Deskripsi
Proses coklit (pencocokan dan penelitian) dalam Pilkada
serentak dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang disebut
Pantarlih, termasuk yang ada di desa Candimulyo. Pantarlih akan mendatangi
rumah warga secara langsung untuk melakukan pencocokan dan penelitian data
pemilih. Jadwal pelaksanaan coklit serentak oleh Pantarlih dalam Pilkada
serentak tahun 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Masa
kerja Pantarlih dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 25
Juli 2024. Selama periode tersebut, Pantarlih akan melakukan coklit dengan
menggunakan aplikasi Sidalih dan E-coklit.
Pada Pilkada serentak 2024, jika terdapat lebih dari 400
pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS akan memiliki dua
Pantarlih. Jumlah pemilih per TPS maksimal adalah 600 pemilih.
Proses coklit dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidalih
dan E-coklit. Aplikasi Sidalih digunakan dalam proses penyusunan daftar
pemilih, sedangkan E-coklit digunakan untuk pemutakhiran data pemilih yang akan
menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
Pantau terus informasi terkini dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU) setempat atau panitia pemilihan setempat untuk mendapatkan informasi yang
lebih akurat dan terkini mengenai proses coklit oleh Pantarlih dalam Pilkada
serentak bulan November mendatang.