SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEU RPJM DESA 2024-2031 SERTA SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA KUWAYUHAN TAHUN 2025
KAMPUNG KB KEKAL
Dipublikasi pada 29 April 2025
Deskripsi
KUWAYUHAN_Rabu, 16 April 2025 bertempat di Aula Balai Desa Kuwayuhan, Pemdes menyelenggarakan tiga kegiatan desa sebagai berikut : 1. Sosialisasi & Pembentukan Tim Penyusun Review RPJM Desa Tahun 2024-2031 2. Pelantikan Perangkat Desa Hasil Mutasi 3. Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengadaan Perangkat Desa Hal ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyuarakan efisiensi anggaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Jika kegiatan dilaksanakan sendiri sendiri, maka akan membutuhkan anggaran yang lebih besar. Namun efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi esensi dan tujuan sebuah kegiatan. Kegiatan dihadiri oleh Forkompimcam dan pendamping desa. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Pejagoan yang diwakilkan Daroji, S.Pd, M.Pd, Kapolsek Pejagoan AKP Parnoto S.H, Babinsa Koramil Pejagoan Serma Lusiman dan Lasimin selaku pendamping desa. Dalam sambutannya Kepala Desa H. Akhmad Mujamil Mustofa, S.Sos menyampaikan bahwa review RPJM Desa dilaksanakan untuk mengakomodir pelaksanaan regulasi terbaru yaitu UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa yang mengamanatkan masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. RPJM Desa yang sudah ada hanya mengakomodir perencanaan pembangunan selama 6 tahun sampai dengan tahun 2029, sehingga perlu melaksanakan review RPJM Desa untuk tahun 2030-2031. Camat Pejagoan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kecamatan menjalankan fungsi bimbingan dan pengawasan desa. Diharapkan di bulan Mei seluruh desa sudah menyelesaikan seluruh dokumen RPJM Desa. Pendamping Desa menyampaikan bahwa RPJM Desa harus menyesuaikan dengan visi misi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui bahwa visi misi PemKab Kebumen adalah Berdaya (Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya). Langkah pertama Penyusunan Review RPJM Desa adalah pembentukan tim yang terdiri dari unsur pemdes, lembaga desa dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota tim sebanyak 7-11 orang dan harus ada keterwakilan perempuan minimal 30 %. Adapun tim penyusun review RPJM Desa 2024-2031 yaitu : Pembina : H. Akhmad Mujamil Mustofa, S.Sos ( Kepala Desa ) Ketua : Maridin ( Sekretaris Desa ) Sekretaris : Kartiman ( LPMD ) Anggota : Ririn Budi Hartini, SP; Sri Mulyati, Nuryani, Sartimin, S.Pd, dan Akhmad Masruri, S.H Acara selanjutnya yaitu pelantikan perangkat desa hasil mutasi. Perangkat desa yang dilantik adalah Wasito yang semula menjabat kaur keuangan dimutasi menjadi kepala dusun dan Stiawan Budi Santoso yang semula menjabat kasi kesra dimutasi menjadi kaur keuangan serta Rhahmana Febriyoko yang semula kadus krajan dimutasi menjadi kasi kesra. Sedangkan kekosongan jabatan kadus ketapang dan kadus krajan akan diisi melalui penjaringan dan penyaringan. Selanjutnya dilaksanakan sosialisasi dan pembentukan panitia pengadaan perangkat desa, peserta musyawarah menyepakati Kartiko, BA sebagai ketua panitia pengadaan perangkat desa dibantu oleh delapan orang anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, lembaga desa dan pemerintah desa. Panitia Penjaringan Perangkat Desa Kuwayuhan yaitu : Ketua : Kartiko, BA Sekretaris : Siti Nur Mukminiawati, S.Pd Anggota ; Nurwahid, AM Faozi, Pribadi, S.Pd, Akhmad Arisman, S.Pd Penyusun naskah test : H. Moh. Tambeh, Hj. Rianti, S.Pd dan Wrin Andoko Untuk selanjutnya panitia tersebut akan melaksanakan rangkaian kegiatan pengadaan mulai dari penyusunan jadwal, pendaftaran, tahapan seleksi sampai dengan penetapan hasil seleksi. Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan pengadaan perangkat dapat diselesaikan di bulan Mei 2025.
Sesi Kegiatan Lainnya