Intensifikasi PBB
Deskripsi
Rabu, 17 Februari 2021 bertempat di Aula Balai Desa Kuwayuhan pukul 10.00 WIB. Dalam acara tersebut Rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB Kecamatan Pejagoan dihadiri oleh Camat Kecamatan Pejagoan (Dra. Hj. Farita Listiyati), Sekcam Kecamatan Pejagoan (Drs. Muhyidin) dan Kepala Desa Kuwayuhan (Agus Sujoko, BA) beserta perangkat desa kuwyuhan. Dalam acara Rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Pengasih dipimpin oleh Camat Kecamatan Pejagoan (Dra. Hj. Farita Listiyati). Intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mulai dari proses administrasi hingga penagihan pajak termasuk penggalian potensinya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi dan yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat baginya. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang bersifat kebendaan artinya besaran pajak yang terutang ditentukan dari keadaan objek yakni bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subyeknya tidak ikut menetukan besarnya barang.
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada