Pendampingan oleh kader TPK

PADANGLOANG
Dipublikasi pada 12 March 2024

Deskripsi

Dalam upaya penargetan penurunan angka Stunting di Indonesia, BKKBN mengerahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Tugas dari kader TPK, yaitu melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan pemberi bantuan sosial. 

 

Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting. Dalam berbagai kondisi, komposisi tim pendamping keluarga dapat disesuaikan melalui bekerjasama dengan Bidan dari Desa/Kelurahan lainnya atau melibatkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya.



Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan