Audit Kasus Stunting Tahap 2 di Desa Lokus
Deskripsi
Audit kasus stunting, kata dokter Hasto, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional.Audit ini bukan audit akuntabilitas, melainkan audit maternal perinatal yang tujuannya adalah untuk mencegah kasus kematian ibu dan bayi, yang kemudian ditelusuri penyebabnya, apakah ada dalam rantai pelayanan atau faktor yang lain.jika ditemukan kasus tersebut di sebuah wilayah, maka tim audit stunting bisa segera bergerak untuk mendata dan menyampaikannya kepada dokter ahli untuk segera mendapat rekomendasi.
Kegiatan AKS ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Pada tahap awal ini salah satu ibu hamil resti di Desa Rogoselo yang mana masuk dalam salah satu lokus stunting di tahun 2024 kasusnya masuk dan terangkat di AKS Tahap I ini. Bumil Resti ini usia 24 Tahun P1G0A0 dengan kondisi HB awal 10.8 g/dl , TB 145cm, LILA 21.5 cm, IMT 19.02 dan belum mendapatkan bantuan PKH padahal kondisi pekerjaan suami adalah pekerja serabutan. Akhirnya dilakukan AKS dan kunjungan dari Dinas P3A PPKB Kab Pekalongan, Dinkes Kab Pekalongan, dan Pemdes Rogoselo untuk mengecek kesesuaian kondisi sasaran. Hasilnya :
- pemberian tablet Fe 3x sehari untuk sasaran
- usulan DTKS oleh pemdes Rogoselo
- pemberian rujukan ke SPOG oleh PKM Doro II
Untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dan pemantauan secara intensif selama 3 bulan kedepan.