Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Secara Langsung
Deskripsi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
adalah identitas
resmi yang digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17
tahun atau lebih. Kegiatan perekaman e-KTP adalah
proses pengumpulan dan verifikasi data kependudukan untuk pembuatan (e-KTP) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik dan mempercepat proses pendataan kependudukan, Disdukcapil Kabupaten
Hulu Sungai Utara melakukan kegiatan perekaman e-KTP langsung ke rumah warga. Adapun
tujuan perekaman e-KTP secara langsung (jemput bola) selain untuk mempermudah warga yang kesulitan
atau tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman
data e-KTP, juga untuk meningkatkan cakupan kepemilikan e-KTP di masyarakat, mengurangi
antrean dan kerumunan di kantor Disdukcapil, dan untuk memastikan data penduduk
yang akurat dan terupdate.