Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Secara Langsung

Karias Dalam
Dipublikasi pada 24 November 2024

Deskripsi

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi yang digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih. Kegiatan perekaman e-KTP adalah proses pengumpulan dan verifikasi data kependudukan untuk pembuatan (e-KTP) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pendataan kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan kegiatan perekaman e-KTP langsung ke rumah warga. Adapun tujuan perekaman e-KTP secara langsung (jemput bola) selain untuk mempermudah warga yang kesulitan atau tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data e-KTP, juga untuk meningkatkan cakupan kepemilikan e-KTP di masyarakat, mengurangi antrean dan kerumunan di kantor Disdukcapil, dan untuk memastikan data penduduk yang akurat dan terupdate.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan