Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa
Deskripsi
Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, bertempat Balai Pertemuan
Desa Lok Bangkai, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menggelar kegiatan
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa. Program Jaksa Jaga Desa merupakan
wujud sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengawal pendistribusian
dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah mewujudkan pemahaman yang
sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pengelolaan dana
desa di wilayahnya masing-masing. Dengan adanya Program Jaksa Desa, dapat menjadikan
Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi Pemerintah Desa, khususnya dalam hal berkonsultasi
dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa sehingga diharapkan
dapat dihindari kesan ketakutan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran
tersebut.