Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa

Karias Dalam
Dipublikasi pada 09 July 2024

Deskripsi

Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, bertempat Balai Pertemuan Desa Lok Bangkai, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa. Program Jaksa Jaga Desa merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Dengan adanya Program Jaksa Desa, dapat menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi Pemerintah Desa, khususnya dalam hal berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa sehingga diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran tersebut. 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan