Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam Rangka Pembahasan Atas Rancangan RKPDes Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026
Deskripsi
Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 bertempat di TPA Al-Ikhlas
Desa Karias Dalam, Pemerintah Desa Karias Dalam menggelar kegiatan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan atas
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan
Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2026. Kegiatan Musrenbangdes ini
melibatkan seluruh komponen masyarakat dan kelembagaan desa seperti BPD, RT,
PKK, Kader Kesehatan, Kader Pembangunan Manusia/KPM, Karang Taruna, Poktan,
Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Hadir dalam kegiatan ini Kasi Pemerintahan
Kecamatan Banjang (Sentika Afriani, SH), Pendamping Kecamatan (Ilhamsyah),
Pendamping Lokal Desa/PLD (Pahrizal Abdi), Kepala Tata Usaha UPT Puskesmas
Banjang (Laila Hayati, S.Kep. Ners.) Penyuluh Pertanian (Raihannoor), Penyuluh
Keluarga Berencana (Farritina Diodawati, S.AP), Bidan Desa (Endang Susilowati, A.M.Keb.),
Nutrisionis (Norrida, A.Md.Gz), serta Pendamping Program Kelurga Harapan. Turut
hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
(TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari kegiatan Musrenbangdes ini
adalah untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang
diajukan di Desa Karias Dalam untuk tahun 2025, yang mana rencana pembangunan
tersebut akan dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa,
Pendapatan Asli Desa, dan sumber dana lainnya. Adapun susunan acara kegiatan
ini meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan yang
dimulai dengan sambutan Kepala Desa Karias Dalam (Hipni) dan dilanjutkan dengan
sambutan Plt. Camat Banjang yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan
Banjang. Kegiatan Musrenbangdes dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan RKPDes
Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 oleh Ketua Tim Penyusun yang dalam hal ini
adalah Sekretaris Desa Karias Dalam (Yurianah). Setelah selesai pembacaan
materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama antar peserta kegiatan yang
dipandu oleh Pendamping Kecamatan dan PLD. Kegiatan diakhiri dengan seluruh
peserta Musrenbangdes menyepakati beberapa hal yang berketetapan yang kemudian akan
menjadi kesepakatan akhir berupa penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes
RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Tahun 2026. Hasil dari Musrenbangdes tersebut
menghasilkan suatu RKPDes Tahun 2025 serta DU-RKP yang nantinya akan dibahas
dalam Musrenbang di tingkat kecamatan untuk tahun 2026.