Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam Rangka Pembahasan Atas Rancangan RKPDes Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026

Karias Dalam
Dipublikasi pada 15 August 2024

Deskripsi

Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 bertempat di TPA Al-Ikhlas Desa Karias Dalam, Pemerintah Desa Karias Dalam menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan atas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2026. Kegiatan Musrenbangdes ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dan kelembagaan desa seperti BPD, RT, PKK, Kader Kesehatan, Kader Pembangunan Manusia/KPM, Karang Taruna, Poktan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Hadir dalam kegiatan ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjang (Sentika Afriani, SH), Pendamping Kecamatan (Ilhamsyah), Pendamping Lokal Desa/PLD (Pahrizal Abdi), Kepala Tata Usaha UPT Puskesmas Banjang (Laila Hayati, S.Kep. Ners.) Penyuluh Pertanian (Raihannoor), Penyuluh Keluarga Berencana (Farritina Diodawati, S.AP), Bidan Desa (Endang Susilowati, A.M.Keb.), Nutrisionis (Norrida, A.Md.Gz), serta Pendamping Program Kelurga Harapan. Turut hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari kegiatan Musrenbangdes ini adalah untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di Desa Karias Dalam untuk tahun 2025, yang mana rencana pembangunan tersebut akan dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan sumber dana lainnya. Adapun susunan acara kegiatan ini meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan yang dimulai dengan sambutan Kepala Desa Karias Dalam (Hipni) dan dilanjutkan dengan sambutan Plt. Camat Banjang yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjang. Kegiatan Musrenbangdes dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan RKPDes Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 oleh Ketua Tim Penyusun yang dalam hal ini adalah Sekretaris Desa Karias Dalam (Yurianah). Setelah selesai pembacaan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama antar peserta kegiatan yang dipandu oleh Pendamping Kecamatan dan PLD. Kegiatan diakhiri dengan seluruh peserta Musrenbangdes menyepakati beberapa hal yang berketetapan yang kemudian akan menjadi kesepakatan akhir berupa penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Tahun 2026. Hasil dari Musrenbangdes tersebut menghasilkan suatu RKPDes Tahun 2025 serta DU-RKP yang nantinya akan dibahas dalam Musrenbang di tingkat kecamatan untuk tahun 2026.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan