Pemberian Vitamin A untuk balita yang terpapar stunting

Desa Tuhuran
Dipublikasi pada 17 May 2021

Deskripsi

Kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui kader posyandu dan didampingi oleh bidan desa dalam rangka mendukung program Bupati Kotawaringin Barat yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi. Sesuai dalam peraturan tersebut Pasal 4 bahwa peran desa adalah melakukan perencanaan dan penganggaran untuk mendukung pencegahan stunting.

Pemberian Vitamin dan makanan tambahan ini dilakukan setiap bulan dengan harapan dapat mencegah terjadinya stunting sejak usia kehamilan. Karena stunting adalah salah satu hal yang menjadi masalah global, termasuk di Indonesia. Pemenuhan gizi yang belum tercukupi baik sejak dalam kandungan hingga bayi lahir, dapat menyebabkan terjadinya berbagai masalah kesehatan, baik pada ibu maupun bayinya. Salah satu gangguan kesehatan yang berdampak pada bayi atau anak adalah stunting atau tubuh pendek akibat kurang gizi kronik.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan