PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN BAGI REMAJA

Majiko Daloha
Dipublikasi pada 21 January 2018

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Remaja agar terhindar dari pernikahan dini. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Daeo Majiko dan diikuti oleh peserta yang merupakan anggota PIK Remaja “Majiko Have A Plan”  sebanyak 21 orang dan difasilitasi oleh Penyuluh KB.
Kegiatan ini diawali dengan curah pendapat oleh remaja tentang akibat dari pernikahan dini dan beberapa aspek kehidupan yang penting untuk dijadikan pertimbangan bagi remaja sebelum memutuskan untuk menikah pada usia dini. Peserta dibagi menjadi 5 kelompok sesuai dengan jumlah aspek pertimbangan yakni : Aspek Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Psikologi dan Kependudukan. Setiap kelompok yang didampingi oleh Penyuluh KB mendiskusikan aspek pertimbangan Pendewasaan Usia Perkawinan. Setelah itu setiap perwakilan dari kelompoknya akan mempresentasikan hasil diskusinya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah remaja menyadari resiko yang akan dihadapi apabila menikah pada usia dini/muda dengan mempertimbangkan aspek-aspek tadi, sehingga sangatlah penting bagi remaja untuk mendewasakan usia perkawinan yakni bagi laki-laki minimal 26 tahun dan perempuan minimal 21 tahun.


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan