SOSIALISASI PERWALI NO. 31 TAHUN 2020 OLEH KECAMATAN BACUKIKI KOTA PAREPARE BAGI-BAGI MASKER

Kampung KB Watang Bacukiki
Dipublikasi pada 15 September 2020

Deskripsi

BAGI-BAGI MASKER DAN SOSIALISASI PERWALI NO. 31 TAHUN 2020 OLEH KECAMATAN  BACUKIKI KOTA PAREPARE
 
Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 09.00 wita bertempat di pertigaan jl.Bacukiki Raya dan jl.Jend.M.Yusuf Kel. Wtg. Bacukiki Kec. Bacukiki Kota Parepare berlangsung kegiatan Bagi-bagi masker dan Sosialisasi Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dikota Parepare yang dilaksanakan oleh pihak kecamatan bacukiki kota parepare.

Adapun sasaran kegiatan Bagi-bagi masker dan sosialisasi Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 yakni warga masyarakat pengguna jalan yang melintas dipertigaan jl. Bacukiki Raya dan jl.Jend.M.Yusuf kel. Wtg. Bacukiii kec.bacukiki barat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir
- Camat bacukiki SAHARUDDIN.SE
- Waka polsek Bacukiki IPTU Muh. Sahrir
- Lurah Wtg. Bacukiki Supardi 
- Kepala Puskesmas Lemoe
-Bhabinkamtibmas Kel. Wtg. Bacukiki Aipda Abd. Kadir
- Binmas Kel. Wtg. Bacukiki Pelda Arnold, AP
- PKB Kelurahan Watang Bacukiki
- Peserta KKN Umpar Tahun 2020
- Para Stap Kel. Wtg. Bacukiki

Kegiatan tersebut Memberikan edukasi kepada warga masyarakat untuk adaptasi kebiasaan baru dengan Disiplin mematuhi Protokol kesehatan Cocid-19 dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 seperti pemakaian masker di tempat umum, jaga jarak, sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menghidari kerumunan orang serta keluar rumah untuk kebutuhan mendesak Serta mensosialisasikan
Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 yang akan berlaku terhitung pada tanggal 24 September 2020, Baik aturan main maupun sanksi yang akan diberikan pada saat di temukan adanya pelanggaran perwali.

Kegiatan berlangsung hingga pukul 10.40 wita yang berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan