Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Di Kampung KB dan Desa Stunting Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara

Desa Sungai Durait Tengah
Dipublikasi pada 26 February 2020

Deskripsi

Tujuan Program pendewasaan Usia Perkawinan adalah memberikan suatu pengertian dan kesadaran kepada remaja untuk mempersiapkan diri dalam merencanakan keluarga dan kesiapan mental, fisik, emosional, pendidikan, ekonomi serta merencanakan jumlah anak yang akan dilahirkan disamping jarak antar kelahirannya.

dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) pada dasarnya untuk memperhatikan agar usia pada kawin pertama minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan