Musyawarah PedukuhanPengajuan Penerima dampak covid 19 dr sumber DD
Ambarketawang
Dipublikasi pada 23 April 2020
Deskripsi
Musy dimulai jam20.30-2200, dihadiri 17personil, dr unsur Perangkat Desa, Anggota BPD, KKLPMD, Ketua RT RW, BAKEMAS, Pemuda. Kader data dan tokoh masyarakat. Musyawarah pengajuan calon penerima dampak covid 19 yg bersumber dr DD Amarketawang dg dasar syarat atau kriteri yg dr Kabupaten dg memenuhi syarat minimal 2 yaitu kena putus kerja, tdk tercata dr berbagai penerima bantuan dr berbagai instsnsi, mempunyai penyakit menaun dg cara meminimkan kerumunan massa maka musyawarah cukup dg perwakilan2 dg hasil kesepakatan 16 kk yg diharapkan sesuai dg kriteri yg ditentukan. Bantuan senilai Rp 600.000 selama 3bl. Berkas dikumpulkan paling akhir hr Ssbtu jam 11.00
Sesi Kegiatan Keagamaan