Penguburan Jenazah Teridentifikasi Covid Oleh Tim Kubur Cepat Sendangrejo
Deskripsi
Adapun tata cara pemulasaran jenazah pasien positif covid-19 atau PDP adalah sebagai berikut :
1. Lokasi penguburan harus berjarak + 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dan berjarak + 500 m dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman + 1,5 m, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 m.
2. Jenazah bersama petinya dimasukan ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
4. Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Pemertintah Desa.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.