MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPDES MERAH PUTIH
Deskripsi
*Muskalsus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Condongcatur*
Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan komitmen bersama BPKal dan Pemkal Condongcatur dalam menjalankan Inpres No 9 Tahun 2025 yaitu tentang Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Muskalsus ini berlangsung di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Selasa 27 Mei 2025
Sebagai peserta Muskalsus adalah BPKal, Pemkal, Lembaga Kalurahan Condongcatur, Wakil Padukuhan, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga urut dihadiri oleh OPD terkait yakni Dinas Koperasi UKM DIY, Dinas Koperasi Kab Sleman, Dinas PMK, Anggota DPRD Kab Sleman Chisya Ayu Puspitaweni, ST, Panewu Depok diwakili Jawatan Praja, dan Jawatan Kemakmuran Kapanewon Depok
Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, S.Sos selaku penyelenggara Muskalsus mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada peserta musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Condongcatur
> *“ Sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 maka diamanahi untuk dibentuk Koperasi Merah Putih yaitu koperasi yang berada di tingkat desa atau kalurahan, Adapun tujuannya untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa sedangkan Bidang Usaha Fleksibel, Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025)”* Ucapnya
Ditambahkan Sunarto bahwa target waktu sesuai SE Bupati Sleman nomor 0258/2025 untuk Pembentukan dan pengesahan badan hukum Koperasi Kalurahan Merah Putih di setiap kalurahan paling lambat tanggal 30 Juni 2025 dimana seluruh biaya yang timbul dari pengesahan akta notaris dalam rangka pendirian Koperasi Kalurahan Merah Putih menjadi beban APBD Tahun 2025 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman
Sementara Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengucapkan syukur atas terlaksananya Muskalsus ini
> *“ Alhamdulillah, hari ini kita memulai langkah penting membentuk Koperasi Desa Merah Putih Condongcatur, Koperasi ini hadir sebagai wadah gotong royong ekonomi warga, untuk mendukung UMKM, petani, peternak, dan pelaku usaha local, Nama “Merah Putih” mencerminkan semangat nasionalisme, keadilan sosial, dan kemandirian desa. Saya mengajak semua pihak mulai dari pamong, warga, pemuda, dan pelaku usaha untuk aktif menjadi bagian dari koperasi ini, Semoga koperasi ini menjadi motor ekonomi desa yang amanah, transparan, dan bermanfaat”* tuturnya
Arahan dari Dinas Koperasi UKM DIY dalam hal ini disampaikan oleh Setyohastuti bahwa koperasi ini merupakan badan hukum yang kepemilikannya oleh anggota koperasi dan berbeda hal dengan Bumkal yang harus menyetorkan untuk PAD Kalurahan sehingga kami harapkan bahwa untuk koperasi ini berjalan baik karena rasa kepemilikan anggota untuk memajukan koperasi melalui gerai-gerai usaha koperasi
Pembahasan dari pembentukan koperasi desa merah putih kalurahan condongcatur dengan menyepakati beberapa hal diantaranya pertama, kelembagaan koperasi terdiri dari pengawas dan pengurus. Kedua, nama koperasi, alamat kedudukan, wilayah keanggotaan, masa berdiri koperasi, simpanan pokok & simpanan wajib, masa kerja pengawas dan pengurus koperasi yaitu dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Condongcatur, Lokasi Usaha Lingkungan Kalurahan Condongcatur dengan Pengurus, Novita Savitri, Siswantoro, S.Sos, Giyanto , Lulita Rahmawati Putri dan Yuliasih Sedangkan sebagai Pengawas Ketua Lurah Condongcatur dengan Anggota Sunarto, S.Sos dan Lien Setyawati, Periode Pengurus dan Pengawas 5 tahun dengan Penyertaan Modal Rp. 100.000/ Anggota
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu Gerai Sembako atau perdagangan, Obat-Obatan, Kantor meliputi Perdagangan Eceran Mesin Kantor dan Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, Unit Simpan Pinjam Koperasi, Klinik Desa dan Aktivitas Cold Storage dan Logistik
Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Condongcatur jenis usaha pertama yang akan dilaksanakan adalah Simpan Pinjam dengan Simpanan pokok Rp 100.000, Simpanan Wajib Rp. 10.000 per bulan dan Simpanan Sukarela Bebas nominalnya