Pembayaran Pajak

Condongcatur
Dipublikasi pada 10 June 2025

Deskripsi


Pemerintah Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman untuk kedua kalinya melakukan kegiatan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2 secara masal di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu 11 Juni 2025

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengatakan, setelah melihat antusiasme masyarakat wajib pajak yang hadir dan melakukan pembayaran PBB pada pembayaran PBB masal di Kalurahan Condongcatur pada 26 Februari 2025 yang lalu maka dilaksanakan kembali untuk yang kedua kalinya hari ini

Sementara Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST menuturkan dalam pelayanan PBB (layanan pembayaran PBB - P2) masal yang kedua ini yang melakukan pembayaran PBB *sesuai data rekap ada 200 WP dengan total nilai Rp 48.534.724 rupiah*

> *“ Jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.502 lembar SPPT senilai Rp. 8.690.471.845. Pembayaran PBB juga dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, Aplikasi GoJek, Tokopedia, Link Aja, Qris, DANA dan Indomaret”* jelasnya

Ditambahkan Fernandya Riski bahwa SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah didistribusikan ke masing-masing padukuhan pada awal bulan Februari 2025, masyarakat dapat membayar PBB melalui Dukuh setempat, sejumlah bank yang ditunjuk, juga melalui berbagai layanan pembayaran Ecommerce yang disediakan sedangkan _*Jatuh Tempo Pembayaran PBB - P2 pada tanggal 31 Juli 2025,*_ jika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo dikenakan Denda 1% setiap bulannya

> *“Untuk Jadwal Pekan Pembayaran PBB di Padukuhan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 19 - 30 Juni 2025 mendatang bertempat di kediaman Dukuh masing masing sesuai jadwal yang ditentukan untuk mendekatkan masyarakat Wajib Pajak dalam membayarkan pajak PBBnya”* Pungkasnya

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan