Muskal Bumkalma

Condongcatur
Dipublikasi pada 31 August 2022

Deskripsi

*MUSKAL BUMKALMA*


Badan Permusyawatan Kalurahan Condongcatur (BPKal)  melaksanakan Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKALMA) di ruang wacana loka kantor kalurahan condongcatur, Kamis 1/9/2022


Dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran Depok, Ketua UPK Kapanewon Depok, Lurah, BPKal, Unsur Pamong Kalurahan Condongcatur, Wakil Wakil Kelompok, Tokoh Masyarakat dan unsur unsur lain yang terkait di Kalurahan condongcatur 


Dasar Hukum pembentukan BUMKALMA adalah sbb :

1️⃣ Pasal 73 PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergilir Masyarakat Eks- PNPM - MPd menjadi BUM Desa Bersama Ikd

2️⃣ SE Gubernur 412/24880 tentang percepatan pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri perdesaan menjadi BUM Kalurahan Bersama

3️⃣ SE Bupati No. 13 Tahun 2022 tentang percepatan pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri perdesaan menjadi BUM Kalurahan Bersama


Tim Transformasi Tingkat Kapanewon adalah Panewu Depok  (Penanggung Jawab), Jawatan Praja (Ketua), Jawatan Kemakmuran (Sekretaris),  Ketua BKAK Kapanewon Depok (anghota), Ketua UPK Kapanewon Depok (anghota) dan Pendamping Desa (anggota) 


Dalam Muskal Ini disosialisaikan Hasil Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) yang dikuti Kalurahan Condongcatur, Caturtinggal dan Maguwoharjo pada tanggal 27 Juni 2022 disepakati nama BUMKALMA Kapanewon Depok yaitu *"BUMKALMA KAPANEWON DEPOK RAYA"* masing masing Kalurahan melakukan penyetoran modal Rp. 5.000.000,00 


Kesepakatan Delegasi Kalurahan untuk mengikuti Musyawarah Antar Kalurahan Delegasi dalam MAK disepakati :

1. Reno Candra Sangaji, S.IP ( Lurah)

2. Novita Safitri (BPKal)

3. Ganep Sri Lestari (Wakil Kelompok Penerima Manfaat), Apri Nugroho (Toma /KT) dan Yuliarsih (perwakilan LKK)


BUMKALMA adalah Badan Usaha Milik Kalurahan yang pengelolanya melibatkan lebih dari satu kalurahan secara bersama sama, BUMKALMA menjadi wadah atau Badan Usaha yang dilakukan secara kerja sama antar kalurahan dua kalurahan atau lebih



Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan