Penyampaian materi oleh narasumber Penyuluh KB Kecamatan Juwangi
Sdri. Nurulfia Khory, S.K.M. Analisis situasi saat ini pentingnya peran
orangtua dalam mewujudkan generasi berencana melalui Bina Keluarga Remaja.
BKR adalah wadah kegiatan yang beranggotakan keluarga yang mempunyai remaja
usia 10-24 tahun. Tujuan BKR adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan orangtua dan anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan
pembinaan tumbuh kembang remaja dalam rangka meningkatkan kesertaan, pembinaan,
dan kemandirian ber KB bagi anggota kelompok. Tantangan menjadi remaja antara
lain: napza, seks bebas, tawuran, bolos sekolah, mencontek, merokok,
pornografi, peer presure. Penyebab remaja berperilaku hidup tidak sehat
karena keluarga kurang intim, sekolah semakin kompetitif, media semakin
permisif, masyarakat individualistik, teman sebaya semakin liberal. Untuk
menjaga anak remaja kita dengan berbagai masalah yang ada hendaknya kita
menerapkan 8 fungsi keluarga: 1) Fungsi Agama, 2) Sosial Budaya, 3) Fungsi
cinta dan kasih sayang, 4) Fungsi perlindungan, 5) Fungsi Reproduksi, 6)
Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan, 7) Fungsi Ekonomi, 8) Fungsi Lingkungan.
Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada
perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan diharapkan mencapai usia
minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Tujuan
Pendewasaan usia perkawinan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada
remaja agar dalam merencanakan keluarga, serta mempertimbangkan berbagai
aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. baik dari aspek kesehatan,
mental, emosional, pendidikan, ekonomi, sosial, jumlah dan jarak anak. |
|
|