Gambaran Umum
VISI
“Terwujudnya menjadi desa terbaik dalam bidang pertanian dan sumberdaya manusia di Kabupaten Bangka tengah”.
MISI
1. Meningkatkan sarana dan prasarana pertaian.
2. mengembangkan lahan pertanian.
3. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
VISI, MISI dan ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA MUNGGU
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai dasar pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah pembangunan keluarga Berencana dan keluarga sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat,Daerah Ptovinsi dan Daerah Kabupaten/kota pada huruf N ( Pembagian Urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga Berencana ) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan pengendalian kependudukan dan keluarga Berencana antara pemerintah, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan pleh masing-masing tingkatan perintah yaitu : (1) sub urusan pengendalian penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga sejahtera, dan (4) sub urusan sertifikasi dan standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional pemerintah periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat untuk dapat mensukseskan Agenda prioritas pembangunan (Nawacita), terutama pada agenda prioritas nomor 5 (lima) “meningkatkan kualitas hidup indonesia” melalui pembangunan kependudukan dan keluarga berencana,serta melaksanakan strategi pembangunan manusia pada pembangunan bidang kesehatan dan mental/karakter (Revolusi mental ).
Landasan hukum,perkembangan lingkungan strategi dan arah kebijakan pembangunan pemerintah periode 2015-2019 diatas kemudian dijabarkan didalam rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJM) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) sasaran strategis yang telah dietapkan: (1) menurunkan rata-rata laju pertumbuhan penduduk tingkat nasional ( persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun pada tahun 2015 menjadi 1,21 persen/tahun 2019: (2) menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019; (3) meningkatnya Contraceptive Prevalence Rate (CPR) semua metoda dari 65,2 persen menjadi 66 persen ; (4) menurunnya kebutuhan ber KB tidak terlayani/unmet need dari jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019 ; (5) menurunnya Age Specific Fertility Rate ( ASFR) dari 46 persen pada tahun 2015 menjadi 38 persen/1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun pada tahun 2019 ; (6) menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur dari 7,1 persen/tahun 2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019.
Didalam upaya pencapaian 6 ( enam) sasaran strategis diatas, BKKBN harus dapat melakukan berbagai langkah penguatan program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga ( KKBPK) yang benar-benar memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran, serta penguatan kegiatan-kegiatan prioritas secara komprehensip dan berkelanjutan diseluruh tingkatan wilayah. Selain itu, BKKBN juga harus memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan berbagai permasalahan program yang harus dihadapi saat ini.
Beberapa permaslahan yang perlu mendapat perhatian khusu antara lain stagnasi pencapaian program dan semakin melemahnya implementasi program KKBPK di lini lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan dan atas petunjuk bapak presiden RI, maka kemudian dirumuskan beberapa inovasi strategis penguatan program KKBPK untuk periode 2015-2019 terutama untuk melaksanakan kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian targert/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK diseluruh tingkatan wilayah.
Lebih lanjut dalam langkah penguatan program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden RI mengamanatkan BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat indonesia diseluruh tingkatan wilayah. Dalam hal ini kemudian disepakati agar BKKBN segera dapat membentuk kampung Keluarga Berencana ( kampung KB ).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplentasikan kegiatan-kegiatan prioritas program KKBPK secara utuh dilini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total program KKBPK secara utuh melibatkan seluruh bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan kementrian/lembaga, mitra kerja, stakeholder instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan ditingkatan pemerintahan terendah ( sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB ) diseluruh kabupaten dan kota. Defenisi kampung KB pada “kamus istilah kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh direktorat teknologi informsdi dan dokumentasi ( Ditifdok) pada tahu 2011 (Hal :53) : “ kampung KB adalah salah satu upaya penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari,oleh,dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.”
Segala langkah, baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, langkah implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan dikampung KB, Dirumuskan lebih lanjut didalam buku petunjuk teknis kampung KB ini.
B. Pengertian
Kampung KB adalah satuan wilayah Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah,lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
C. Tujuan
1. Tujuan umum
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat ditingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2. Tujuan khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR), Bina keluarga Lansia ( BKL), dan Pusat Informasi dan konseling Remaja ( PIK R ).
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS;
f. Menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)
g. Meningktkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
i. Meningkatkan sarana dan prsarana pembangunan kampung;
j. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih;
k. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren,kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) dikelompok PIK Remaja.
l. Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK R/Mahasiswa dan seterusnya.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA DAN STRUKTUR ORGANISASI
KAMPUNG KB BESAOH DESA MUNGGU
2.1. Luas Wilayah, Batas Administrasi dan Kondisi Geografis Desa
Desa Munggu merupakan salah satu dari 12 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Sungaiselan. Jarak tempuh dari Ibu Kota Kecamatan kurang lebih 30 menit dengan akses jalan yang sudah sangat memadai. Desa Munggu mempunyai luas wilayah seluas 20,43,34 KM2,. Jarak anatara Desa menuju Kecamatan (Sungaiselan) berjarak 25 Km dengan jarak tempuh 30 Menit, sedangkan untuk menuju kabupaten berjarak 65 Km dengan jarak tempuh 1 Jam 20 Menit dengan kecepatan rata2 80 km/jam.
Adapaun batas-batas administrasi sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lampur
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bangka Kota (Bangka Selatan)
? Sebelah Barat berbatasan dengan Sungaiselan
? Sebelah Timur berbatasan dengan Lampur, Kerantai dan Kemingking.
Secara Geografis Desa Munggu di penuhi dengan hutan hujan tropis dengan dataran rendah namun sedikit bergelombang.
2.2. Tipologi dan Tingkat Perkembangan Desa
Berdasarkan kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif maka Desa Munggu mempunyai tipologi sebagai desa. (desa pertanian / desa perkebunan ) hal ini dicirikan oleh sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian Petani Atau Pekebun
Adapun tingakat perkembangan desa Munggu adalah Desa (swadaya) , ini berarti bahwa desa Munggu Adalah Desa swadaya
2.3. Potensi Desa
Potensi Desa Munggu meliputi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya pembangunan, potensi sumber daya sosial budaya. Gambaran potensi sumber daya yang dimiliki desa Munggu sebagai berikut :
Tabel 2.1 Potensi SDA
No Uraian Sumber Daya Alam Volume Satuan
1 Material batu kali dan Kerikil 30.000 m3
2 Tanah puru 150.000 m3
3 Lahan rawa-rawa 500 Ha
4 Lahan Hutan : - Ha
- Hutan lindung Desa 50 Ha
- Hutan produksi - Ha
- Hutan Konservasi 250 Ha
5 Sungai 500 Ha
6 Tanaman Perkebunan :
- Lada 155 Ha
- Karet 450 Ha
- Sawit 1256 Ha
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022
Tabel. 2.2 Potensi SDM
NO URAIAN SDM JUMLAH SATUAN
1 Penduduk dan Keluarga
a. Jumlah Penduduk Laki-laki 1424 Orang
b. Jumlah Penduduk Perempuan 1241 Orang
c. Jumlah KK 756 Keluarga
2 Sumber penghasilan utama penduduk
a. Pertanian, perikanan, perkebunan 1227 Orang
b. Pertambangan dan penggalian -
c. Industri pengolahan (Pabrik, Kerajinan dan lain-lain) 20 Orang
d. Perdagangan besar/eceran dan rumah makan 25 Orang
e. Angkutan, pergudangan dan komunikasi 3 Orang
f. Jasa 5 Orang
g. Lainnya (Air, gas, listrik, konstruksi, perbankan, dll) 15 Orang
3 Tenaga kerja berdasar latar belakang pendidikan
a. Lulus S1 ke atas 8 Orang
b. Lulus SLTA 100 Orang
c. Lulus SMP 300 Orang
d. Lulus SD 400 Orang
e. Tidak tamat SD atau Tidak Sekolah 350 Orang
Tabel 2.3 Sumber Daya Pembangunan
No Uraian Sumber Daya Pembangunan Jumlah Satuan
1 Aset prasarana umum
a. Jalan Km
- Jalan Nasional/Provinsi 3 Km
- Jalan kabupaten -
- Jalan Desa 10 Km
- Jalan usaha tani 2
- Jalan usaha perkebunan 50 Km
b. Jembatan 4 unit
….
2 Aset Prasarana pendidikan
a. Gedung PAUD 1 unit
b. Gedung TK 1
c. Gedung SD 1 unit
d. Taman Pendidikan Alqur'an 1 unit
…..
3 Aset prasarana kesehatan
a. Posyandu 3 Unit
b. Polindes 1 Unit
c. MCK 3 Unit
d. Sarana Air Bersih 1 Unit
….
4 Aset prasarana ekonomi
-
-
5 Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
a. Jumlah kelompok usaha 15 unit
b. Jumlah kelompok usaha yang sehat -
6 Aset berupa modal
a. Total aset produktif
b. Total pinjaman di masyarakat
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022
Tabel 2.4 Sumber Daya Sosial Budaya
No Uraian Sumber Daya Sosial Budaya Jumlah Satuan
1 Budaya Ngangung 1 Paket
2 BGRM 1 Paket
3 Berzanji 1 Paket
4 Majlis Ilmu 1 Paket
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022
2.4. Administrasi Pemerintahan Desa
Desa Munggu terdiri dari:
? Dusun : 3 Dusun
? Rukun warga : - RW
? Rukun tetangga : 8 RT
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur kewilayahan.
? Kepala Desa : 1 orang
? Perangkat Desa
o Sekretaris Desa : 1 orang
o Pelaksana Teknis lapangan : 5 orang
o Unsur kewilayahan : 3 orang
Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Munggu
Sumber : Bagan Struktur Pemrtintahan Desa Munggu
Adapun daftar nama kepala desa dan perangkat Desa Munggu adalah sebagai berikut :
Tabel 2.5 Daftar Nama Kepala Desa Dan Perangkat
No. Nama Jabatan
1. TAMRIN AZIZ Kepala Desa
2. ADRIAN HADRAMI Sekretaris Desa
3. CHAIRIL ANWAR Kepala Dusun I
4. DONI DARMADI Kepala Dusun II
5. RUDI IRVANSYAH Kepala Dusun III
6. ANTOMI Kepala Urusan Pemerintahan
7. ZULKARNAIN Kepala Urusan Pelayanan dan Kesejahteraan
8. EVI MAULIDA Kepala Urusan Keuangan
9. DWI FITRIANI Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022
Sedangkan Daftar Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Munggu masa bakti 2013 s/d 2017 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.6 Daftar Nama Ketua dan Anggota BPD
No. Nama Jabatan
1. Azwar Hamid Ketua
2. Mulyadi Wakil Ketua
3. Supardi Sekretaris
4. Yuhaizar Anggota
5. Wahyudi Anggota
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022
STRUKTUR ORGANISASI KAMPUNG KB
Struktur Organisasi Kampung KB BESAOH Desa Munggu
Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan kampung KB kegiatannya Secara bersama berdasar kesepakatan dalam rapat susunan kepengurusan Kampung KB. Adapun strutur kepengurusan kampung KB BESAOH Desa Munggu adalah sebagai berikut :
SUSUNAN KEPENGURUSANKAMPOENG KB BESAOH
DESA MUNGGU KECAMATAN SUNGAISELAN
KABUPATEN BANGKA TENGAH
PELINDUNG : KEPALA DESA
PENASEHAT : BPD
KETUA : KADUS SINARJAYA
SEKRETARIS : SUB PPKBD
BENDAHARA : KETUA POKJA III
Seksi- Seksi
SEKSI AGAMA : ABUDIN
SEKSI REPRODUKSI : DAHLIA
SEKSI EKONOMI : MUHAMMAD ZULKURNAIN
SEKSI PERLINDUNGAN : KURNEN
SEKSI KASIH SAYANG : IRAWATI
SEKSI SOSIAL BUDAYAAN : RAMSYAH
SEKSI SOSIAL PENDIDIKAN : SURYATI
SEKSI PEMB LINGKUNGAN : SUHAIDI
BAB III
PERMASALAHAN PELAKSANAAN KAMPUNG KB DAN SOLUSI PEMECAHAN MASALAH
Setelah dibentuk dan dideklarasikannya kampung KB di Munggu begitu banyak permasalahan yang dihadapi yaitu :
1. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pada kampung KB, hal itu membuat para pengurus kampung KB merasa agak kebingungan akan tetapi hal itu tidak membuat mereka patah semangat sehingga dengan berbagai siasat yang dilakukan terutama melalui pendekatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta aparat desa bersama-sama saling bahu membahu untuk menarik minat masyarakat dalam mendukung kegiatan di kampung KB.
2. Masih kurangnya partisipasi dari mitra dan instansi yang terkait dalam mendukung kegiatan yang ada di kampung KB ini sehingga begitu banyak yang harus dibenahi sendiri oleh masyarakat dari kampung KB.
3. Kurangnya Dana untuk membuat suatu karya beserta kegiatan yang dilaksanakan dikampung KB akan tetapi hal itu tidak membuat masyarakat yang ada dikampung KB hilang akal.berbagai cara yang dilakukan untuk menarik mitra yang dapat mendukung kegiatan tsb melalui profosal dan lain-lain.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2665
Jumlah Kepala Keluarga 756
Jumlah PUS 673
Keluarga yang Memiliki Balita 130
Keluarga yang Memiliki Remaja 155
Keluarga yang Memiliki Lansia 75
Jumlah Remaja 512
Total
414Total 259
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Lukman Hakim 2147483647 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |