Gambaran Umum


VISI
“Terwujudnya menjadi desa terbaik dalam bidang pertanian dan sumberdaya manusia di Kabupaten Bangka tengah”.
MISI
1.    Meningkatkan sarana dan prasarana pertaian.
2.    mengembangkan lahan pertanian.
3.    meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
4.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat

VISI, MISI dan ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA MUNGGU



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai dasar pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah pembangunan keluarga Berencana dan keluarga sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-undang Nomor 23     Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat,Daerah Ptovinsi dan Daerah Kabupaten/kota  pada huruf N ( Pembagian Urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga Berencana ) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan pengendalian kependudukan dan keluarga Berencana antara pemerintah, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang  harus dilaksanakan pleh masing-masing tingkatan perintah yaitu : (1) sub urusan pengendalian penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga sejahtera, dan (4) sub urusan sertifikasi dan standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional pemerintah periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat untuk dapat mensukseskan Agenda prioritas pembangunan (Nawacita), terutama pada agenda prioritas nomor 5 (lima) “meningkatkan kualitas hidup indonesia” melalui pembangunan kependudukan dan keluarga berencana,serta melaksanakan strategi pembangunan manusia pada pembangunan bidang kesehatan dan mental/karakter (Revolusi mental ).
Landasan hukum,perkembangan lingkungan strategi dan arah kebijakan pembangunan pemerintah periode 2015-2019 diatas kemudian dijabarkan didalam rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJM) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) sasaran strategis yang telah dietapkan: (1) menurunkan rata-rata laju pertumbuhan penduduk tingkat nasional ( persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun pada tahun 2015 menjadi 1,21 persen/tahun 2019: (2) menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019; (3) meningkatnya Contraceptive Prevalence Rate (CPR) semua metoda dari 65,2 persen menjadi 66 persen ; (4) menurunnya kebutuhan ber KB tidak terlayani/unmet need dari jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019 ; (5) menurunnya Age Specific Fertility Rate ( ASFR) dari 46 persen pada tahun 2015 menjadi 38 persen/1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun pada tahun 2019 ; (6) menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur dari 7,1 persen/tahun 2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019.
Didalam upaya pencapaian 6 ( enam) sasaran strategis diatas, BKKBN harus dapat melakukan berbagai langkah penguatan program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga ( KKBPK) yang benar-benar memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran, serta penguatan kegiatan-kegiatan prioritas secara komprehensip dan berkelanjutan diseluruh tingkatan wilayah. Selain itu, BKKBN juga harus memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan berbagai permasalahan program yang harus dihadapi saat ini.
Beberapa permaslahan yang perlu mendapat perhatian khusu antara lain stagnasi pencapaian program dan semakin melemahnya implementasi program KKBPK di lini lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan dan atas petunjuk bapak presiden RI, maka kemudian dirumuskan beberapa inovasi strategis penguatan program KKBPK untuk periode 2015-2019 terutama untuk melaksanakan kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian targert/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK diseluruh tingkatan wilayah.
Lebih lanjut dalam langkah penguatan program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden RI mengamanatkan BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat indonesia diseluruh tingkatan wilayah. Dalam hal ini kemudian disepakati agar BKKBN segera dapat membentuk kampung Keluarga Berencana ( kampung KB ).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplentasikan kegiatan-kegiatan prioritas program KKBPK secara utuh dilini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total program KKBPK secara utuh melibatkan seluruh bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan kementrian/lembaga, mitra kerja, stakeholder instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan ditingkatan pemerintahan terendah ( sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB ) diseluruh kabupaten dan kota. Defenisi kampung KB pada “kamus istilah kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh direktorat teknologi informsdi dan dokumentasi ( Ditifdok) pada tahu 2011 (Hal :53) : “ kampung KB adalah salah satu upaya penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari,oleh,dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.”
Segala langkah, baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, langkah implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan dikampung KB, Dirumuskan lebih lanjut didalam buku petunjuk teknis kampung KB ini.

B.    Pengertian
Kampung KB adalah satuan wilayah Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah,lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.

C.    Tujuan
1.    Tujuan umum
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat ditingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2.    Tujuan khusus
a.    Meningkatkan peran pemerintah,  pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi,  pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c.    Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d.    Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR), Bina keluarga Lansia ( BKL), dan Pusat Informasi dan konseling Remaja ( PIK R ).
e.    Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS;
f.    Menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)
g.    Meningktkan derajat kesehatan masyarakat;
h.    Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
i.    Meningkatkan sarana dan prsarana pembangunan kampung;
j.    Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih;
k.    Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren,kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) dikelompok PIK Remaja.
l.    Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK R/Mahasiswa dan seterusnya.

BAB II
GAMBARAN UMUM DESA DAN STRUKTUR ORGANISASI
KAMPUNG KB BESAOH DESA MUNGGU
   
2.1.    Luas Wilayah, Batas Administrasi dan Kondisi Geografis Desa
Desa Munggu merupakan salah satu dari 12 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Sungaiselan. Jarak tempuh dari Ibu Kota Kecamatan kurang lebih 30 menit dengan akses jalan yang sudah sangat memadai. Desa Munggu mempunyai luas wilayah seluas 20,43,34 KM2,. Jarak anatara Desa menuju Kecamatan (Sungaiselan) berjarak 25 Km dengan jarak tempuh 30 Menit, sedangkan untuk menuju kabupaten berjarak 65 Km dengan jarak tempuh 1 Jam 20 Menit dengan kecepatan rata2 80 km/jam. 
Adapaun batas-batas administrasi sebagai berikut :
?    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lampur
?    Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bangka Kota (Bangka Selatan)
?    Sebelah Barat berbatasan dengan Sungaiselan
?    Sebelah Timur berbatasan dengan Lampur, Kerantai dan Kemingking.
Secara Geografis Desa Munggu di penuhi dengan hutan hujan tropis dengan dataran rendah namun sedikit bergelombang.
2.2.    Tipologi dan Tingkat Perkembangan Desa
Berdasarkan kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif maka Desa Munggu mempunyai tipologi sebagai desa. (desa pertanian / desa perkebunan ) hal ini dicirikan oleh sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian Petani Atau Pekebun
Adapun tingakat perkembangan desa Munggu adalah Desa (swadaya) ,  ini berarti bahwa desa Munggu Adalah Desa swadaya
2.3.    Potensi Desa
Potensi Desa Munggu meliputi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya pembangunan, potensi sumber daya sosial budaya.  Gambaran potensi sumber daya yang dimiliki desa Munggu sebagai berikut :
Tabel 2.1 Potensi SDA
No    Uraian Sumber Daya Alam    Volume    Satuan
1    Material batu kali dan Kerikil    30.000    m3
2    Tanah puru              150.000    m3
3    Lahan rawa-rawa    500    Ha
4    Lahan Hutan :    -    Ha
    -    Hutan lindung Desa    50    Ha
    -    Hutan produksi    -    Ha
    -    Hutan Konservasi    250    Ha
5    Sungai    500    Ha
6    Tanaman Perkebunan :        
    -    Lada    155    Ha
    -    Karet    450    Ha
    -    Sawit    1256    Ha

Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022

Tabel. 2.2 Potensi SDM
NO    URAIAN SDM    JUMLAH    SATUAN
1    Penduduk dan Keluarga       
    a. Jumlah Penduduk Laki-laki    1424    Orang
    b. Jumlah Penduduk Perempuan    1241    Orang
    c. Jumlah KK    756    Keluarga
2    Sumber penghasilan utama penduduk       
    a. Pertanian, perikanan, perkebunan    1227    Orang
    b. Pertambangan dan penggalian    -   
    c. Industri pengolahan (Pabrik, Kerajinan dan lain-lain)    20    Orang
    d. Perdagangan besar/eceran dan rumah makan    25    Orang
    e. Angkutan, pergudangan dan komunikasi     3    Orang
    f. Jasa    5    Orang
    g. Lainnya (Air, gas, listrik, konstruksi, perbankan, dll)    15    Orang
3    Tenaga kerja berdasar latar belakang pendidikan       
    a. Lulus S1 ke atas    8    Orang
    b. Lulus SLTA    100    Orang
    c. Lulus SMP    300    Orang
    d. Lulus SD    400    Orang
    e. Tidak tamat SD atau Tidak Sekolah    350    Orang




Tabel 2.3 Sumber Daya Pembangunan
No    Uraian Sumber Daya Pembangunan    Jumlah    Satuan
               
1    Aset prasarana umum          
     a.    Jalan         Km
    -    Jalan Nasional/Provinsi    3    Km
    -    Jalan kabupaten    -   
    -    Jalan Desa    10    Km
    -    Jalan usaha tani    2   
    -    Jalan usaha perkebunan    50    Km
     b.    Jembatan    4    unit
     ….       
2    Aset Prasarana pendidikan       
     a. Gedung PAUD    1    unit
     b. Gedung TK    1     
     c. Gedung SD    1     unit
     d. Taman Pendidikan Alqur'an    1     unit
     …..         
3    Aset prasarana kesehatan         
     a. Posyandu    3     Unit
     b. Polindes    1     Unit
     c. MCK    3     Unit
     d. Sarana Air Bersih    1     Unit
     ….         
4    Aset prasarana ekonomi         
         -     
         -     
5    Kelompok Usaha Ekonomi Produktif         
     a. Jumlah kelompok usaha    15     unit
     b. Jumlah kelompok usaha yang sehat    -     
6    Aset berupa modal          
     a. Total aset produktif         
     b. Total pinjaman di masyarakat         
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022

Tabel 2.4 Sumber Daya Sosial Budaya
No    Uraian Sumber Daya Sosial Budaya    Jumlah    Satuan
1     Budaya Ngangung     1     Paket
2     BGRM     1     Paket
3     Berzanji     1     Paket
4    Majlis Ilmu       1     Paket
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022





2.4.    Administrasi Pemerintahan Desa
Desa Munggu terdiri dari:
?    Dusun        :     3 Dusun
?    Rukun warga    :     - RW
?    Rukun tetangga    :     8 RT
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur kewilayahan.
?    Kepala Desa            : 1 orang
?    Perangkat Desa
o    Sekretaris Desa        : 1 orang
o    Pelaksana Teknis lapangan    : 5 orang
o    Unsur kewilayahan        : 3 orang
Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Munggu
Sumber : Bagan Struktur Pemrtintahan Desa Munggu

Adapun daftar nama kepala desa dan perangkat Desa Munggu adalah sebagai berikut :

Tabel 2.5 Daftar Nama Kepala Desa Dan Perangkat
No.    Nama    Jabatan
1.    TAMRIN AZIZ    Kepala Desa
2.    ADRIAN HADRAMI    Sekretaris Desa
3.    CHAIRIL ANWAR    Kepala Dusun I
4.    DONI DARMADI    Kepala Dusun II
5.    RUDI IRVANSYAH    Kepala Dusun III
6.    ANTOMI    Kepala Urusan Pemerintahan
7.    ZULKARNAIN    Kepala Urusan Pelayanan dan Kesejahteraan
8.    EVI MAULIDA    Kepala Urusan Keuangan
9.    DWI FITRIANI    Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022

Sedangkan Daftar Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Munggu masa bakti 2013 s/d 2017 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.6 Daftar Nama Ketua dan Anggota BPD
No.    Nama    Jabatan
1.    Azwar Hamid    Ketua
2.    Mulyadi    Wakil Ketua
3.    Supardi     Sekretaris
4.    Yuhaizar    Anggota
5.    Wahyudi    Anggota
Sumber : RPJMDes Tahun 2017-2022

STRUKTUR ORGANISASI KAMPUNG KB

Struktur Organisasi Kampung KB BESAOH Desa Munggu
Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan kampung KB kegiatannya Secara bersama berdasar kesepakatan dalam rapat susunan kepengurusan Kampung KB. Adapun strutur kepengurusan kampung KB BESAOH Desa Munggu adalah sebagai berikut :
SUSUNAN KEPENGURUSANKAMPOENG KB BESAOH
DESA MUNGGU KECAMATAN SUNGAISELAN
KABUPATEN BANGKA TENGAH

PELINDUNG                : KEPALA DESA
PENASEHAT                : BPD
KETUA                            : KADUS SINARJAYA
SEKRETARIS                : SUB PPKBD
BENDAHARA                : KETUA POKJA III

Seksi- Seksi

SEKSI AGAMA            : ABUDIN
SEKSI REPRODUKSI        : DAHLIA
SEKSI EKONOMI            : MUHAMMAD ZULKURNAIN
SEKSI PERLINDUNGAN        : KURNEN
SEKSI KASIH SAYANG        : IRAWATI
SEKSI SOSIAL BUDAYAAN    : RAMSYAH
SEKSI SOSIAL PENDIDIKAN    : SURYATI
SEKSI PEMB LINGKUNGAN    : SUHAIDI

BAB III
PERMASALAHAN PELAKSANAAN KAMPUNG KB DAN SOLUSI PEMECAHAN MASALAH

Setelah dibentuk dan dideklarasikannya kampung KB di Munggu begitu banyak permasalahan yang dihadapi yaitu :
1.    Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pada kampung KB, hal itu membuat para pengurus kampung KB merasa agak kebingungan  akan tetapi hal itu tidak membuat mereka patah semangat sehingga dengan berbagai siasat yang dilakukan terutama melalui pendekatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta aparat desa bersama-sama saling bahu membahu untuk menarik minat masyarakat dalam mendukung kegiatan di kampung KB.
2.    Masih kurangnya partisipasi dari mitra dan instansi yang terkait dalam mendukung kegiatan yang ada di kampung KB ini sehingga begitu banyak yang harus dibenahi sendiri oleh masyarakat dari kampung KB.
3.    Kurangnya Dana untuk membuat suatu karya beserta kegiatan yang dilaksanakan dikampung KB akan tetapi hal itu tidak membuat masyarakat yang ada dikampung KB hilang akal.berbagai cara yang dilakukan untuk menarik mitra yang dapat mendukung kegiatan tsb melalui profosal dan lain-lain.









Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2665
Jumlah Kepala Keluarga
756
Jumlah PUS
673
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
130
Keluarga yang Memiliki Remaja
155
Keluarga yang Memiliki Lansia
75
Jumlah Remaja
512
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
414
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
259

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Lukman Hakim
2147483647
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 12 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan