HASIL LAPORAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 2024

SAKINAH
Dipublikasi pada 16 January 2025

Deskripsi

HASIL LAPORAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 2024

A.     PENDAHULUAN

Sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dimaksud dengan Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Untuk mencegah dan menurunkan stunting, Pemerintah telah menetapkan kerangka kebijakan dan memutuskan bahwa pencegahan stunting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Lima Pilar Pencegahan Stunting, yaitu: (a). Komitmen dan Visi Kepemimpinan; (b). Kampanye Nasional dan Perubahan Perilaku; (c). Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah dan Desa; (d). Gizi Ketahanan Pangan; (e). Pemantauan dan Evaluasi.

Adapun tujuan strategi penurunan stunting yaitu:

a).    menurunkan prevalensi Stunting;

b).    meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;

c).    menjamin pemenuhan asupan gizi;

d).    memperbaiki pola asuh;

e).    meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan

f).     meningkatkan akses air minum dan sanitasi.


B.     PELAKSANAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

1.      Dukungan Anggaran Dana Desa (DD)

NO.

KEGIATAN

PAGU

Anggaran

Realisasi Anggaran

1.

Kelas Posyandu Balita

65.886.000,00

20.010.000,00

2.

Rembug Stunting

3.699.000,00

0

3.

Kegiatan Kelas Ibu Balita

8.515.000,00

0

4.

Kelas Ibu Hamil

6.295.000,00

0

5.

Pemberian PMT Stunting dan Gizi Buruk

3.600.000,00

0

6.

Pemberian PMT Bumil KEK

3.200.000,00

0


 

2.      Data Balita Desa

NO.

NAMA POSYANDU

JUMLAH

Balita

Balita Stunting

1.

Posyandu I

58

2

2.

Posyandu II

74

0

3.

Posyandu III

69

4

4.

Posyandu IV

72

3

5.

Posyandu V

83

0

TOTAL BALITA DI DESA

356

9

 

Berdasarkan data yang ditunjukan pada tabel diatas, data nama-nama balita stunting di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, sebagai berikut:

NO.

NAMA POSYANDU

NO REGISTER KIA

ALAMAT

1.

Posyandu I

-

-

2.

Posyandu II

-

-

3.

Posyandu III

-

-

4.

Posyandu IV

-

-

5.

Posyandu V

-

-

 

3.      Capaian Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting

No.

Dusun

TPK

Catin/

PUS

Ibu

Hamil

Pasca Persalinan

Baduta

1.

Klekor Kulon + Ketingan

3

0

3

2

2

2.

Dusun Kanyaran

3

0

2

2

2

3.

Dusun Depok/ Klekor

3

2

3

4

3

4.

Kaligawe + klekor kulon

3

1

2

2

3

 

Berdasarkan tabel diatas, capaian pendampingan keluarga berisiko stunting oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) hingga Bulan Juni 2024 terbanyak pada BADUTA  sebanyak 117 Anak

 

B.     HAMBATAN/KENDALA DAN REKOMENDASI

1.      Hambatan/ Kendala

Hambatan yang dialami oleh TPPS Desa Pakumbulan  dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting adalah:

a).    Kurangnya Pemahaman Masyrakat terkait Bahaya Stunting

b).    Pola asuh yang kurang baik;

 

2.      Rekomendasi

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan adalah:

a).    Memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang bahayanya stunting;

b).    Memberikan edukasi agar dapat mengubah perilaku yang bisa mengarahkan pada peningkatan Kesehatan gizi atau ibu dan anaknya;

c).    Melibatkan semua unsur masyarakat

 

C.     PENUTUP

1.      Kesimpulan

a).    Penanganan stunting di Desa telah dilaksanakan secara maksimal bersama TTPS kecamatan, Kelembagaan Desa, TPK, dan Stakeholder Desa.

b).    Permasalahan dan hambatan yang dihadapi secara bertahap dapat diatasi.

 

2.      Saran

a).    Perlu adanya kerjasama antara Dinas/Instansi terkait seperti Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Puskesmas, Dinas Pendidikan, dan lain-lain sehingga Penanganan stunting di Desa dapat terlaksana dan bersinergi dengan baik.

Perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menunjang setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan