HASIL LAPORAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 2024
Deskripsi
HASIL LAPORAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 2024
A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dimaksud dengan Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Untuk mencegah dan menurunkan stunting, Pemerintah telah menetapkan kerangka kebijakan dan memutuskan bahwa pencegahan stunting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Lima Pilar Pencegahan Stunting, yaitu: (a). Komitmen dan Visi
Kepemimpinan; (b). Kampanye Nasional dan Perubahan Perilaku; (c). Konvergensi,
Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah dan Desa; (d). Gizi Ketahanan
Pangan; (e). Pemantauan dan Evaluasi.
Adapun tujuan strategi penurunan stunting yaitu:
a).
menurunkan
prevalensi Stunting;
b).
meningkatkan
kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c).
menjamin
pemenuhan asupan gizi;
d).
memperbaiki
pola asuh;
e). meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f). meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
B.
PELAKSANAAN PERCEPATAN
PENURUNAN STUNTING DI DESA
1. Dukungan
Anggaran Dana Desa (DD)
NO. |
KEGIATAN |
PAGU |
|
Anggaran |
Realisasi Anggaran |
||
1. |
Kelas Posyandu Balita |
65.886.000,00 |
20.010.000,00 |
2. |
Rembug Stunting |
3.699.000,00 |
0 |
3. |
Kegiatan Kelas Ibu Balita |
8.515.000,00 |
0 |
4. |
Kelas
Ibu Hamil |
6.295.000,00 |
0 |
5. |
Pemberian PMT Stunting dan Gizi Buruk |
3.600.000,00 |
0 |
6. |
Pemberian PMT Bumil KEK |
3.200.000,00 |
0 |
2. Data
Balita Desa
NO. |
NAMA POSYANDU |
JUMLAH |
|
Balita |
Balita Stunting |
||
1. |
Posyandu
I |
58 |
2 |
2. |
Posyandu
II |
74 |
0 |
3. |
Posyandu
III |
69 |
4 |
4. |
Posyandu
IV |
72 |
3 |
5. |
Posyandu V |
83 |
0 |
TOTAL BALITA DI DESA |
356 |
9 |
Berdasarkan
data yang ditunjukan pada tabel diatas, data nama-nama balita stunting di Desa Kertijayan
Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, sebagai berikut:
NO. |
NAMA POSYANDU |
NO REGISTER KIA |
ALAMAT |
1. |
Posyandu
I |
- |
- |
2. |
Posyandu
II |
- |
- |
3. |
Posyandu
III |
- |
- |
4. |
Posyandu
IV |
- |
- |
5. |
Posyandu V |
- |
- |
3. Capaian
Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting
No. |
Dusun |
TPK |
Catin/ PUS |
Ibu Hamil |
Pasca Persalinan |
Baduta |
1. |
Klekor Kulon + Ketingan |
3 |
0 |
3 |
2 |
2 |
2. |
Dusun Kanyaran |
3 |
0 |
2 |
2 |
2 |
3. |
Dusun Depok/ Klekor |
3 |
2 |
3 |
4 |
3 |
4. |
Kaligawe + klekor kulon | 3 |
1 |
2 |
2 |
3 |
Berdasarkan
tabel diatas, capaian pendampingan keluarga berisiko stunting oleh Tim
Pendamping Keluarga (TPK) hingga Bulan Juni 2024 terbanyak pada BADUTA sebanyak 117 Anak
B.
HAMBATAN/KENDALA DAN
REKOMENDASI
1. Hambatan/
Kendala
Hambatan yang
dialami oleh TPPS Desa Pakumbulan dalam
pelaksanaan percepatan penurunan stunting
adalah:
a).
Kurangnya
Pemahaman Masyrakat terkait Bahaya Stunting
b). Pola asuh yang kurang baik;
2. Rekomendasi
Dalam rangka
pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran
Kabupaten Pekalongan
adalah:
a).
Memberikan
penyuluhan atau sosialisasi tentang bahayanya stunting;
b).
Memberikan
edukasi agar dapat mengubah perilaku yang bisa mengarahkan pada peningkatan
Kesehatan gizi atau ibu dan anaknya;
c).
Melibatkan
semua unsur masyarakat
C.
PENUTUP
1. Kesimpulan
a).
Penanganan
stunting di Desa telah dilaksanakan secara maksimal bersama TTPS kecamatan,
Kelembagaan Desa, TPK, dan Stakeholder Desa.
b).
Permasalahan
dan hambatan yang dihadapi secara bertahap dapat diatasi.
2. Saran
a).
Perlu
adanya kerjasama antara Dinas/Instansi terkait seperti Kantor Pemberdayaan
Masyarakat, Puskesmas, Dinas Pendidikan, dan lain-lain sehingga Penanganan stunting
di Desa dapat terlaksana dan bersinergi dengan baik.
Perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menunjang setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.