Lokakarya Mini Kampung KB Barokah Desa Pakumbulan
SAKINAH
Dipublikasi pada 27 February 2020
Deskripsi
LOKAKARYA MINI KAMPUNG KBDESA PAKUMBULAN KECAMATAN BUARAN
KABUPATEN PEKALONGAN
I. Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Jum’at / 28 Februari 2020
Jam : 08.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Balai Desa Pakumbulan
II. Peserta :
Peserta terdiri dari : Camat, Staf Kecamatan, OPD terkait, Kepala Desa Pakumbulan beserta perangkat, Bidan Desa, Kader, SKD dan masyarakat.
II. Pembicara :
1. Sanitarian UPTD Puskesmas Buaran
2. Bank Sampah Induk Kab. Pekalongan
III. Hal- hal yang disampaikan :
1. Sanitarian UPTD Puskesmas Buaran menyampaikan sampah merupakan bahan padat buangan dari kegiatan manusia, sampah juga dapat disebut limbah. Limbah adalah hasil suatu proses, baik produk utama maupun produk – produk yang harus dibuang sesuai wujudnya. Limbah dapat berbentuk cair, gas maupun padatan, limbah padat dinamakan juga sampah.
Sumber sampah antara lain ; Sampah Domistik adalah Sampah yang sehari – hari dihasilkan oleh aktivitas manusia secara langsung seperti : rumah tangga , pasar, sekolah, pusat keramaian, pemukiman dan rumah sakit. Sampah Non Domistik adalah Sampah yang sehari – hari dihasilkan oleh aktivitas manusia secara tidak langsung seperti : pabrik, industri, pertanian, peternakan, kehutanan dan transportasi.
Sampah dibedakan menjadi 3 yaitu Sampah Organik, Sampah An – Organik dan Sampah B-3. Kondisi sampah disekitar kita Timbulan Sampah = 2,97 liter atau 0,3 kg sampah Per orang per hari.
Penanganan sampah dengan menerapkan pola 3 R (Reuse-refunction, Recycle, Reduce), Pengolahan sampah rumah tangga, Komposting sampah organik, Bank Sampah.
- Reduse adalah jumlah sampah semaksimal mungkin dengan cara mengurangi pemakaian suatu bahan secara berlebihan.
- Reuse & Refunction adalah Menggunakan kembali barang-barang bekas yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama maupun berbeda
- Recycle adalah Melakukan daur ulang sampah
Upaya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yaitu dengan memilah, mewadahi dan memanfaatkan. Langkah-langkah memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah antara lain Membangun Inisiatif Lokal , Membangun Komitmen Bersama, Membutuhkan Lembaga/Pengurus , Membuat Aturan-aturan pelaksanaan.
Tahap Pendirian Bank Sampah yaitu Sosialisasi, Pembentukan Tim, Pelaksanaan,Monitoring dan Evaluasi.
2. Bank Sampah Induk Kab. Pekalongan
Bank Sampah Induk Kab. Pekalongan menyampaikan pengertian Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Tujuan bank sampah sendiri sebagai sebuah mekanisme untuk mengurangi volume sampah di tingkat masyarakat karena kemampuannya dalam sistem pengumpulan dan pemulahan sampah yang terintegrasi di tingkat paling bawah.
Komponen Bank Sampah terdiri dari : Penabung yaitu Masyarakat penghasil sampah, Pengelola yaitu Direktur, Teller, Customer Service, Bendahara (bisa ditambah seksi Kreasi Sampah, Seksi Pengomposan) , Pembeli sampah yaitu rosok, pengepul.
Persyaratan Bank Sampah sesuai dengan Pasal 4 PermenLH No. 13 Tahun 2012 antara lain : Bangunan Fisik yang didalamnya terdapat kantor dan sarana pemilah dan penyimpan, Sarana dan Prasarana (timbangan, tempat penyimpanan sampah, meja, kursi, buku tabungan, papan nama, dll.), Prasarana Lain (pelengkap : komposter, mesin jahit/kerajinan, biopori). Sistem Menejemen antara lain Pengelola Bank Sampah (Direktur, karyawan), Nasabah Penabung (individu, kelompok, institusi), Pengepul/pembeli sampah, Pemerintah /PEMDA (pembina dan fasilitator) antara lain; Pembina, Memfasilitasi infrastruktur, Perizinan/registrasi bank sampah, pemasaran produk 3R dan kompos danCSR.
Metode Konversi dari Barang Sampah Menjadi Uang yaitu Nilai rupiah yang didapatkan disesuaikan dengan jenis sampah yang nasabah tabungkan. Nantinya barang ditimbang beratnya dan disesuaikan dengan nilai/harga perkilogram (/kg) sampah di pasaran. Perubahan harga barang nantinya akan diinformasikan ke para nasabah melalui papan informasi di kantor administrasi Bank sampah. Pada buku tabungan para nasabah akan tertera nilai Rupiah dari sampah yang sudah mereka tabung dan uang tersebut dapat ditarik dalam bentuk tunai.
Sesi Kegiatan Keagamaan