SOSIALISASI DAN EVALUASI PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

Pengkok
Dipublikasi pada 05 August 2020

Deskripsi

Patuk - Kecamatan Patuk bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi dan Evaluasi pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Pendopo Bodronoyo Kecamatan Patuk, Rabu 18 Maret 2020. Acara ini diikuti oleh 33 pelaku usaha dari sebelas desa se Kecamatan Patuk, Kasi Pelayanan Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa se Kecamatan Patuk. Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah Camat Patuk R. Haryo Ambar Suwardi, SH,MSi dan Kasi Pengembangan Produk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunungkidul Riyadi, SE.
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) merupakan layanan perijinan dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, yang mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 13 tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam rangka pelaksanaan Administrasi Terpadu Kecamatan.
IUMK merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk naskah satu lembar, dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usahanya.
Dalam kesempatan ini juga diisi dengan penyuluhan kesehatan dari Kepala UPT Puskesmas I Patuk dr. Emil tentang Cegah penularan Virus Corona (COVID-19)

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan