Kegiatan Sosialisasi pemanfaatan tanah kasultanan tanah kadipaten dan tanah kalurahan
Deskripsi
Pada Hari Kamis 15 Mei 2025 di karangmojo kapanewon
karangmojo melaksanakan kegiatan Sosialisasi pemanfaatan tanah kasultanan tanah
kadipaten dan tanah kalurahan yang di laksanakan di RM. Koes Bebek Goreng,
Kapanewon Karangmojo, dari kalurahan karangmojo menghadirkan Lurah ( Agus Budiyono
), Jogoboyo, staf dan juga perwakilan 7 Dukuh.
Dalam sosialisasi ini di hadiri Ketua pertanahan kesultanan
Daerah Istimewa Yogyakarta Bp.Mulyadi dan juga merupakan narasumber kegiatan
sosialisasi ini. Penggunaan tanah ksultanan tanah kadipaten dan tanah kalurahan
harus sesuai aturan hukum yang sudah di atur dalam Perbuk no 24 Tahun
2024 yang merupakan aturan tentang alih fungsi tanah tersebut. Tanah tersebut bisa
di tanami maupun untuk perikanan selama tidak didirikan bangunan, maka jika
tanah tersebut di alih fungsikan baik untuk balai padukuhan, pariwisata maka diwajibkan
membuat perijinan terlebih dahulu agar nantinya tidak terjerat kasus yang
akhirnya bisa menjadi perkara dalam pengadilan. Dari Kasultanan tidak ada
larangan jika memang beralih fungsi yang penting wajib membuat ijin yang sudah
ada aturan jelas di Perbuk no 24 tahun 2024.