Gambaran Umum


SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG
KELUARGA BERENCANA DESA ULAK BANDUNG KECAMATAN UJAN MAS
                  
1.    Pelindung / Penanggung Jawab ( Kepala Desa / Lurah )
2.    Penasehat ( BPD, LPMD, PPKBD, Ka. TP. PKK )
3.    Ketua ( Kepala Dusun/RW/Tokoh Masyarakat )
4.    Sekertaris ( SUB PPKBD )
5.    Bendahara ( Pengurus PKK RW )
6.    Seksi – Seksi :

-    Seksi Keagamaan

-    Seksi Pendidikan

-    Seksi Kes Reproduksi

-    Seksi Ekonomi

-    Seksi Perlindungan

-    Seksi Kasih Sayang

-    Seksi Budaya

-    Seksi Pembinaan Lingkungan
 
PERAN / FUNGSI PENGURUS KAMPUNG KB
1.    PENANGGUNG JAWAB
a.    Bertanggung Jawab secara keseluruhan tentang pembentukan, pengembangan dan Operasional kampong KB.
b.    Mengkoordinasikan kegiatan Kampung KB dengan sector terkait.
c.    Mengesahkan Anggaran Dana Desa serta pihak luar untuk keperluan Kampung KB.

2.    PENASEHAT
a.    Memberikan masukan baik kepada penggung jawab maupun pelaksanaan dalam Pembina mengembangkan Kampung KB.
b.    Mengadovisi pihak-pihak yang terkait dengan program dan kegiatan Kampung KB.

3.    KETUA POKJA
a.    Menentukan kebijakan dan strategi program kegiatan Kampung KB.
b.    Membimbing dan membina seluruh pengurus pokja.
c.    Melakukan koordinasi dengan semua pihak.

4.    SEKERTARIS
a.    Melaksanakan tata laksana administrasi Kampung KB.
b.    Menerima dan mengelola laporan Kampung KB.
c.    Membuat laporan dan evaluasi kegiatan Kampung KB.

5.    BENDAHARA
Menerima, membayarkan, mencatat, melaporkan dan mempertanggung jawabkan semua aktifitas keungan kampong KB.

6.    SEKSI-SEKSI
a.    SEKSI KEAGAMAN
1)    Membuat program magrhib mengaji, dengan menghimbau agar keluarga – keluarga tidak menonton tv pada saat magrhib tapi melaksanakan ibadah bersama dan anaknya mengaji;
2)    Kebersamaan ibadah di gereja, pure, dsb;
3)    Pengajian rutin baik mingguan maupun bulanan;
4)    Mengunjungi / memotivasi keluarga – keluarga yang belum ikut kegiatan keagamaan dan menghimbau agar tiap keluarga memiliki ruang ibadah di rumah masing – masing;
5)    Membantu / mendorong kelurga nya zakat, infaq, dan sedekah bagi kepentingan umum;
6)    Dsb.

b.    SEKSI PENDIDIKAN / SOCIAL
1)    Membentuk, Membina dan mengembangkan BKB ( Bina Keluarga Balita );
2)    Membentuk, Membina dan Mengembangkan BKR ( Bina Keluarga Remaja );
3)    Membentuk, Membina dan Mengembangkan BKL (Bina Keluarga Lansia );
4)    Membentuk, Membina dan Mengembangkan PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini );
5)    Melaksanakan Keasaraan Fungsional;
6)    Kursus – Kursus tentang keterampilan baik yang dilaksanakan oleh Dinas / Intansi Pemerintahan maupun atas prakarsa masyarakat.;
7)    Membina Kadarkum ( keluarga Sadar Hukum )
8)    Dsb.

c.    SEKSI PRODUKSI
1)    Memotivasi PUS ber-KB;
2)    Membina kelangsungan ber-KB;
3)    Menyelenggarakan Pembentukan, Pembinaan, dan Pengembangan Posyandu;
4)    Membuat Peta keluarga tiap RT;
5)    Mendidik keluarga tentang kesehatan reproduksi dan reproduksi remaja;
6)    Membenutuk PIK Remaja dan Kampanye PUP;
7)    Melaksanakan rujukan dan pengayoman medis;
8)    Melakasanakan Pelayanan KB;
9)    Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi yang tidak mampu;
10)    Mengkoordinasikan layanan pembinaan peserta KB dengan Dokter Bidan Swasta.]
11)    Pelayanan Papsemer, Pemeriksaan Bumil dan Aministrasi di Posyandu;
12)    Dsb.

d.    SEKSI EKONOMI
1)    Mempromosikan Potensi / Profesi yang dimiliki oleh warga kampong;
2)    Mebina, Membimbing produk unggulan baik yang di produksi masing – masing keluarga maupun dalam bentuk keluarga;
3)    Membentuk, Membina dan Mengembangkan Usaha bersama baik UPPKS, UP2K, Dll;
4)    Membentuk, Membina dan Mengembangkan Koperawsi simpan pinjam berupa uang atau produk hasil pertanian;
5)    Menjalankan system lumbung kampong untuk kepentingan keluarga;
6)    Dsb.

e.    SEKSI PERLINDUNGAN
1)    Penyuluhan Anti KDRT;
2)    Penyuluhan Narkoba;
3)    Mengurus jaminan – jaminan kehidupan bagi keluarga (BPJS);
4)    System ronda malam untuk perlindungan keamanan;
5)    Bantuan hukum bagi keluarga yang bersangkutan masalah hukum;
6)    Ayaman Sosial bagi peserta KB yang mendapatkan keluahan / komlikasi;
7)    Mengusahakan pelayanan administrasi kependudukan misalnya Akta Kelahiran dan KTP;
8)    Sdb.

f.    SEKSI KASIH SAYANG
1)    Iuran Kamatian;
2)    Donor darah untuk mebantu sesame;
3)    Membentuk kas untuk peserta KB yang tidak bias membeli kontrasepsi;
4)    Dsb.

g.     SEKSI SOSIAL BUDAYA
1)    Menanamkan budaya budi pekerti di keluarga sesuai tata kerama setetmpat;
2)    Memelihara dan Mengembangkan tradisi yang baik menjadi kebiasaan setempat;
3)    Membentuk kelompok seni sesuai dengan kehendak bersama;
4)    Menyelenggarakan hal-hal yang dibutuhkan bidang social budaya kepada Pemerintah ( Desa, Kecamatan, Kabupaten, DST);
5)    Dsb.

h.    SEKSI PEMBINAAN LINGKUNGAN
1)    Kerja bakti memelihara lingkungan;
2)    Gerakan penanaman tanaman di halaman;
3)    Pembuangan sampah bersama dan pengurus secar bergilir (terjadwal);
4)    Penataan kampong, baik pembuatan jalan, gang dan pagar-pagar yang membuat keasrian dan indahan;
5)    Petunjuk - petunjuk jalan dan gang dengan nama yang di sepakati;
6)    Sdb.

i.    PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatan dan Pelaporan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1)    Dari seksi – seksi pengurus kampong KB, ke ketua kampong KB dilaksanakan setiap bulan;
2)    Dari kampong Kb ke tingkat Desa / Kelurahan ( Kepala Desa / Lurah ) dilaksanakan setiap bulan;
3)    Dsb.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
3364
Jumlah Kepala Keluarga
932
Jumlah PUS
587
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
279
Keluarga yang Memiliki Remaja
483
Keluarga yang Memiliki Lansia
226
Jumlah Remaja
932
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
430
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
157

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Leniawati, SH
197311206 199303 2 002
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 10 orang pokja terlatih
dari 16 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Potensi Desa
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan