Gambaran Umum
SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG
KELUARGA BERENCANA DESA ULAK BANDUNG KECAMATAN UJAN MAS
1. Pelindung / Penanggung Jawab ( Kepala Desa / Lurah )
2. Penasehat ( BPD, LPMD, PPKBD, Ka. TP. PKK )
3. Ketua ( Kepala Dusun/RW/Tokoh Masyarakat )
4. Sekertaris ( SUB PPKBD )
5. Bendahara ( Pengurus PKK RW )
6. Seksi – Seksi :
- Seksi Keagamaan
- Seksi Pendidikan
- Seksi Kes Reproduksi
- Seksi Ekonomi
- Seksi Perlindungan
- Seksi Kasih Sayang
- Seksi Budaya
- Seksi Pembinaan Lingkungan
PERAN / FUNGSI PENGURUS KAMPUNG KB
1. PENANGGUNG JAWAB
a. Bertanggung Jawab secara keseluruhan tentang pembentukan, pengembangan dan Operasional kampong KB.
b. Mengkoordinasikan kegiatan Kampung KB dengan sector terkait.
c. Mengesahkan Anggaran Dana Desa serta pihak luar untuk keperluan Kampung KB.
2. PENASEHAT
a. Memberikan masukan baik kepada penggung jawab maupun pelaksanaan dalam Pembina mengembangkan Kampung KB.
b. Mengadovisi pihak-pihak yang terkait dengan program dan kegiatan Kampung KB.
3. KETUA POKJA
a. Menentukan kebijakan dan strategi program kegiatan Kampung KB.
b. Membimbing dan membina seluruh pengurus pokja.
c. Melakukan koordinasi dengan semua pihak.
4. SEKERTARIS
a. Melaksanakan tata laksana administrasi Kampung KB.
b. Menerima dan mengelola laporan Kampung KB.
c. Membuat laporan dan evaluasi kegiatan Kampung KB.
5. BENDAHARA
Menerima, membayarkan, mencatat, melaporkan dan mempertanggung jawabkan semua aktifitas keungan kampong KB.
6. SEKSI-SEKSI
a. SEKSI KEAGAMAN
1) Membuat program magrhib mengaji, dengan menghimbau agar keluarga – keluarga tidak menonton tv pada saat magrhib tapi melaksanakan ibadah bersama dan anaknya mengaji;
2) Kebersamaan ibadah di gereja, pure, dsb;
3) Pengajian rutin baik mingguan maupun bulanan;
4) Mengunjungi / memotivasi keluarga – keluarga yang belum ikut kegiatan keagamaan dan menghimbau agar tiap keluarga memiliki ruang ibadah di rumah masing – masing;
5) Membantu / mendorong kelurga nya zakat, infaq, dan sedekah bagi kepentingan umum;
6) Dsb.
b. SEKSI PENDIDIKAN / SOCIAL
1) Membentuk, Membina dan mengembangkan BKB ( Bina Keluarga Balita );
2) Membentuk, Membina dan Mengembangkan BKR ( Bina Keluarga Remaja );
3) Membentuk, Membina dan Mengembangkan BKL (Bina Keluarga Lansia );
4) Membentuk, Membina dan Mengembangkan PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini );
5) Melaksanakan Keasaraan Fungsional;
6) Kursus – Kursus tentang keterampilan baik yang dilaksanakan oleh Dinas / Intansi Pemerintahan maupun atas prakarsa masyarakat.;
7) Membina Kadarkum ( keluarga Sadar Hukum )
8) Dsb.
c. SEKSI PRODUKSI
1) Memotivasi PUS ber-KB;
2) Membina kelangsungan ber-KB;
3) Menyelenggarakan Pembentukan, Pembinaan, dan Pengembangan Posyandu;
4) Membuat Peta keluarga tiap RT;
5) Mendidik keluarga tentang kesehatan reproduksi dan reproduksi remaja;
6) Membenutuk PIK Remaja dan Kampanye PUP;
7) Melaksanakan rujukan dan pengayoman medis;
8) Melakasanakan Pelayanan KB;
9) Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi yang tidak mampu;
10) Mengkoordinasikan layanan pembinaan peserta KB dengan Dokter Bidan Swasta.]
11) Pelayanan Papsemer, Pemeriksaan Bumil dan Aministrasi di Posyandu;
12) Dsb.
d. SEKSI EKONOMI
1) Mempromosikan Potensi / Profesi yang dimiliki oleh warga kampong;
2) Mebina, Membimbing produk unggulan baik yang di produksi masing – masing keluarga maupun dalam bentuk keluarga;
3) Membentuk, Membina dan Mengembangkan Usaha bersama baik UPPKS, UP2K, Dll;
4) Membentuk, Membina dan Mengembangkan Koperawsi simpan pinjam berupa uang atau produk hasil pertanian;
5) Menjalankan system lumbung kampong untuk kepentingan keluarga;
6) Dsb.
e. SEKSI PERLINDUNGAN
1) Penyuluhan Anti KDRT;
2) Penyuluhan Narkoba;
3) Mengurus jaminan – jaminan kehidupan bagi keluarga (BPJS);
4) System ronda malam untuk perlindungan keamanan;
5) Bantuan hukum bagi keluarga yang bersangkutan masalah hukum;
6) Ayaman Sosial bagi peserta KB yang mendapatkan keluahan / komlikasi;
7) Mengusahakan pelayanan administrasi kependudukan misalnya Akta Kelahiran dan KTP;
8) Sdb.
f. SEKSI KASIH SAYANG
1) Iuran Kamatian;
2) Donor darah untuk mebantu sesame;
3) Membentuk kas untuk peserta KB yang tidak bias membeli kontrasepsi;
4) Dsb.
g. SEKSI SOSIAL BUDAYA
1) Menanamkan budaya budi pekerti di keluarga sesuai tata kerama setetmpat;
2) Memelihara dan Mengembangkan tradisi yang baik menjadi kebiasaan setempat;
3) Membentuk kelompok seni sesuai dengan kehendak bersama;
4) Menyelenggarakan hal-hal yang dibutuhkan bidang social budaya kepada Pemerintah ( Desa, Kecamatan, Kabupaten, DST);
5) Dsb.
h. SEKSI PEMBINAAN LINGKUNGAN
1) Kerja bakti memelihara lingkungan;
2) Gerakan penanaman tanaman di halaman;
3) Pembuangan sampah bersama dan pengurus secar bergilir (terjadwal);
4) Penataan kampong, baik pembuatan jalan, gang dan pagar-pagar yang membuat keasrian dan indahan;
5) Petunjuk - petunjuk jalan dan gang dengan nama yang di sepakati;
6) Sdb.
i. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatan dan Pelaporan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1) Dari seksi – seksi pengurus kampong KB, ke ketua kampong KB dilaksanakan setiap bulan;
2) Dari kampong Kb ke tingkat Desa / Kelurahan ( Kepala Desa / Lurah ) dilaksanakan setiap bulan;
3) Dsb.
Statistik Kampung
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa 3364
Jumlah Kepala Keluarga 932
Jumlah PUS 587
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)
Keluarga yang Memiliki Balita 279
Keluarga yang Memiliki Remaja 483
Keluarga yang Memiliki Lansia 226
Jumlah Remaja 932
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
430
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total 157
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Leniawati, SH 197311206 199303 2 002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
10 orang pokja terlatih dari 16 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Potensi Desa Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |