Sosialisasi Perdes Lingkungan Hidup

PATALAN JAYA
Dipublikasi pada 15 March 2020

Deskripsi

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam pelestarian lingkungan hidup berbasis kearifan lokal : a. Menjalin hubungan dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan/atau pihak lain dalam rangka pelestarian lingkungan hidup; b. Melaksanakan mediasi dan memfasilitasi penanganan kegiatan pelestarian lingkungan hidup berbasis kearifan lokal dari masyarakat; c. Menyediakan papan informasi tentang himbauan dan larangan dari ketentuan yang diatur di peraturan desa; d. Membina, mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam mempertahankan Pengelolaan lingkungan hidup berbasis masyarakat lokal; e. Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup; f. Menyediakan informasi mengenai lokasi yang mempunyai potensi dampak seperti daerah yang rawan banjir dan lokasi-lokasi yang rawan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; g. Menjadwalkan waktu untuk koordinasi dengan kelompok kerja yang membidangi dalam pengendalian lingkungan hidup berbasis kearifan lokal minimal setiap tiga
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan