Sosialiasi Pendewasaan usia perkawinan

PADANG PURUN
Dipublikasi pada 13 December 2022

Deskripsi

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 di SMP 4 Cintapuri Darussalam, Desa Alalak Padang, dengan fasilitator Widya S, Ahli gizi puskesmas cintapuri Darussalam dan Taupik Rahman, SKMdengan peserta adalah  remaja di sekolah

Masa remaja adalah masa peralihan atau masa transisi dari anak menuju masa dewasa. remaja merupakan masa peralihan individu dari anak – anak ke masa dewasa yang ditandai dengan perubahan fisik, biologis, kemampuan berfikir dan kematangan emosional. Gizi seimbang adalah susunan makanan sehari-hari yang mengandung zat-zat gizi dalam jenis dan jumlah yang disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan tubuh seseorang dengan memperhatikan prinsip variasi makanan, aktivitas fisik, menjaga kesehatan dan memperhatikan berat badan.

Berikut merupakan dampak dari permasalahan gizi pada remaja: Kelebihan berat badan (obesitas), Kekurangan berat badan (gizi buruk). Pertumbuhan tidak optimal. Kecerdasan tidak optimal. rentan terserang berbagai penyakit,       Minder terhadap fisik yang dimiliki,  kurangnya konsentrasi, cepat lelah dalam beraktivitas

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan diharapkan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Tujuan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) diantaranya menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa, menunda kehamilan anak pertama jika terjadi perkawinan dini, sampai diusia 21 tahun.

5 penyebab terjadinya Pernikahan Dini, yaitu :

1.      Tradisi dan Budaya

2.      Faktor internal

3.      Emosional

4.      Pendidikan        

5.      Media massa dan Internet

Resiko pernikahan dini yaitu,

1.      Kesehatan Reproduksi yang belum siap sempurna jika harus hamil  dan melahirkan.

2.      Pengasuhan Anak,karena belum siap secara pekerjaan dan penghasilan sehingga dikhawatirkan dapat mengalami kesulitan ekonomi.

3.      Rentan kekerasan dan perceraian,  karena emosi yang belum stabil pada anak yang menikah usia dini.

4.      Putus pendidikan, karena si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan menikah di usia dini.

Kegiatan ini terlaksana dari upaya advokasi pokja pendidikan dan penyuluh KB yang melakukan advokasi kepada kepala puskesmas sehingga dapat terlaksananya acara ini. Pelatihan ini disambut  dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan